Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Sebut Kasus Harun Masiku Berawal dari Putusan MA, Adian Napitupulu: Jadi Bukan Kesalahan PDIP
Politikus PDIP, Adian Napitupulu tidak terima jika partainya disalahkan dalam kasus suap yang menyeret kadernya, Harun Masiku.
Editor: Lailatun Niqmah
Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.
• Soal Kasus Harun Masiku, Rocky Gerung: Untuk Tutupi Kasus Petinggi PDIP Bicara Ngalor Ngidul
Kader PDIP tersangka
Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.
"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
• Sebut Ada Dugaan Penipuan dalam Kasus Harun Masiku, Pakar Hukum Soroti Iming-iming Wahyu Setiawan
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)