Romahurmuziy Ditangkap KPK
Reaksi Romahurmuziy setelah Divonis 2 Tahun Penjara: Saya akan Diskusi dengan Keluarga
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara hal yang meringankan adalah Romy bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta, serta tidak menikmati uang yang diterima Abdul Wahab.
Reaksi Romy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Ia juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Romy divonis selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
"Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi ini waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," kata Romy seusai persidangan.
Di sisi lain, penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail menghormati berbagai pertimbangan dan putusan hakim tersebut.
"Sementara, kami mau coba membaca dan mempertimbangkan secara baik putusan ini. Tentu sikap kami akan kami tentukan dalam waktu satu pekan," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, sesuai nota pembelaan yang dibacakan Romy dan tim penasihat hukum, Romy seharusnya diharapkan bisa bebas.
"Tetapi hakim ternyata berpendapat lain, ya, kami harus terima kenyataan ini," kata dia. Terkait pandangan hakim yang memandang pencabutan hak politik terhadap Romy tidak perlu, Maqdir menganggap hal itu wajar.
"Karena kan memang ini tidak ada urusannya dengan kegiatan politik yang dilakukan oleh Romy," kata dia.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim", dan "Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy akan Berdiskusi dengan Keluarga"