Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Pakar Hukum Yenti Garnasih Sebut Ada Modus Penipuan dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menduga ada praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
"Ini 'kan proses hukum sedang berjalan. Kalaupun KPK misalnya ada yang tidak sah, 'kan ada proses hukum acara. Ya, mungkin ada praperadilan dan sebagainya," lanjut Yenti.
Sebelumnya diketahui PDIP membentuk tim hukum untuk menangani kasus yang melibatkan salah satu calegnya, Harun Masiku.
Tim tersebut kemudian mendatangi sejumlah institusi, seperti KPU, Dewan Pers, Dewas KPK, dan Bareskrim Polri.
Menurut anggota Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewas KPK, termasuk kabar penggeledahan dan penyegelan Kantor DPP PDIP.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin," kata Wayan, Kamis (16/1/2020).
Perlindungan Saksi
Dikutip dari Tribunnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan perlindungan saksi dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU.
Dalam diskusi bertajuk "Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?", Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan lembaganya siap memberikan perlindungan.
"Kami LPSK berdasarkan kewenangan yang kami punyai, kami membuka kesempatan dan memberi peluang, bagi siapa saja yang bersedia jadi saksi pelaku atau Justice Collaborator, LPSK siap memberikan perlindungan," kata Hasto, Minggu (19/1/2020).
Ia menyebutkan ada beberapa syarat sebelum perlindungan saksi dapat dilakukan.
"Syarat materialnya, ya, dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja kepada polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," jelas Hasto.
Setelah itu LPSK akan melakukan pengecekan apakah betul ia memenuhi syarat.
"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," lanjut Hasto.
Meskipun demikian, Hasto menyebutkan tidak semua jenis kasus bisa mendapat perlindungan saksi.
Kasus-kasus tersebut contohnya terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM masa lalu, kekerasan seksual pada perempuan, dan penganiayaan oleh aparat.