Terkini Daerah
Kakek 69 Tahun Dipenjara karena Curi Getah Sisa Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta
Samirin (69) dibui karena terbukti mencuri getah sisa pohon karet di Simalungun, Sumatera Utara.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Langsung Bebas
Mengutip Kompas.com, saat mendengar vonis dijatuhkan untuk suaminya, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.
Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.
Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
• Jakarta Diguyur Hujan, Ini Sejumlah Lokasi yang Kembali Terendam Banjir
Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati.
Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.
Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Kakek Sarimin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000 di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara"