Breaking News:

Banjir di Jakarta

Tak Setuju Anies Baswedan Digugat akibat Banjir, Anggota TGUPP Muslim Muin: Harusnya Dihargai

Anggota TGUPP DKI Jakarta Muslim Muin berpendapat harusnya hasil kerja Anies Baswedan dihargai.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube KompasTV
Anggota TGUPP DKI Jakarta Muslim Muin berpendapat harusnya hasil kerja Anies Baswedan dihargai, dalam tayangan KompasTV, Kamis (16/1/2020). 

Penurunan permukaan tanah antara lain disebabkan oleh air tanah yang terus disedot sehingga menimbulkan rongga pada tanah.

"Karena air resapan dari selatan belum masuk, dan air laut dari utara juga belum masuk, maka terjadi kekosongan," jelas Wiyogo.

"Rongganya tidak bisa menanggung beban. Terjadilah penurunan tanah. Akibat penurunan ini, sistem pencegahan banjir menjadi kacau," lanjutnya.

Akibatnya, air laut dapat meresap masuk untuk mengisi rongga tersebut.

"Akibat negatif lainnya, air laut akan meresap masuk dan merusak komposisi tanah," terang Wiyogo.

Menurut penjelasan Wiyogo, di era kepemimpinnya pada 1987-1992 telah diterbitkan sejumlah aturan untuk mengatasi penurunan permukaan tanah.

Antara lain adalah Surat Keputusan Nomor 17 tahun 1991 yang mewajibkan warga di selatan Jakarta membuat sumur resapan.

"Air hujan yang turun dari genteng harus masuk kembali ke dalam tanah. Ini untuk mengisi air tanah dangkal," katanya.

Untuk mengatasi persoalan banjir, pemerintah kemudian membangun Banjir Kanal Timur dan Barat.

Banjir Kanal tersebut dapat menampung luapang air sungai di Jakarta, termasuk air yang dikirim dari wilayah hulu di Jawa Barat.

Lihat videonya dari menit 3:00

Jubir Korban Banjir Azas Tigor Jawab Kenapa Hanya Gugat Anies Baswedan: Bukan Masalah Penyebab

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Anies BaswedanJakartaTim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)Banjir di JakartaAzas Tigor NainggolanMuslim Muin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved