Breaking News:

Organisasi Dokter Minta Pemerintah Indonesia Larang Rokok Elektrik, Penyakit Lebih Cepat Muncul

Sejumlah bukti ilmiah menunjukkan rokok elektrik dapat mengakibatkan penyakit baru, jantung, kanker darah dan kanker lainnya.

Editor: Mohamad Yoenus
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Seorang wanita mengisap dan mengeluarkan asap rokok elektrik atau vape. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah organisasi dokter meminta pemerintah melarang peredaran rokok elektrik di Indonesia.

Alasan mereka, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sally Aman Nasution, membantah rokok elektrik lebih aman dibandin rokok konvensional.

Menurutnya, sejumlah bukti ilmiah menunjukkan rokok elektrik dapat mengakibatkan penyakit baru, jantung, kanker darah dan kanker lainnya.

Di samping itu, rokok elektrik juga dapat memengaruhi sistem imun seseorang.

Karena itu, Sally mendorong pemerintah melarang peredaran rokok elektrik di Indonesia.

"Dan kemudian proses degeneratif, jadi penyakit-penyakit yang harusnya muncul di usia 50-60 lebih cepat munculnya."

"Ini dampaknya ke depan selain kualitas bangsa adalah biaya yang akan ditanggung pribadi atau negara dalam pelayanan kesehatan," ujar Sally Aman Nasution saat berdiskusi di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Waspada, Ini Orang yang Berisiko Terkena Kanker Kelenjar Getah Bening, Termasuk Perokok Aktif

Sekretaris Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Catharine Mayung Sambo, menambahkan konsumsi rokok elektrik juga dapat menghambat perkembangan otak dan kecerdasan anak.

Menurutnya, hal ini semakin mengkhawatirkan jika melihat kecenderungan prevalensi merokok pada kelompok anak dan remaja.

Ini terlihat dalam Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan yang menunjukkan peningkatan prevalensi merokok penduduk usia 18 tahun yang meningkat dari 7,2 persen pada 2013, menjadi 9,1 persen pada 2018.

"Dan bayangkan apabila yang terpapar adalah ibu hamil. Kalau itu langsung sampai ke janinnya, karena tentu plasenta itu membawa darah dari ibu untuk diberikan ke darah bayi. Dan dengan demikian masuk lah ke dalam bayinya," jelas Mayung.

Sejumlah organisasi lain yang juga mendorong larangan peredaran rokok elektronik antara lain Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular dan Komnas Pengendalian Tembakau.

Mereka berpandangan larangan tersebut dapat dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kominfo, dan sektor terkait lainnya.

Di samping itu, menurut mereka, pelarangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Halaman 1/2
Tags:
DokterRokok ElektrikIndonesia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved