Terkini Daerah
Kerap Setubuhi Muridnya, Guru Biologi Beranak 4 Disebut Keluarga Suka Berpacaran dengan Siswa SD
AY (35) seorang guru biologi tega menyetubuhi muridnya, Z (13) yang kini duduk di bangku kelas 6 SD.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. AY (35) seorang guru biologi tega menyetubuhi muridnya, Z (13) yang kini duduk di bangku kelas 6 SD.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun"