Breaking News:

Banjir di Jakarta

Warga Tuntut Anies Baswedan Mundur dari Gubernur, DPRD DKI Jakarta: Kalau Melengserkan, Kurang Tepat

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani menilai aksi gugatan warga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang tepat.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube KompasTV
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani dalam tayangan KompasTV, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menilai aksi gugatan warga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang tepat.

Sebelumnya diketahui sebanyak 243 orang melakukan gugatan perdata melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Mereka menuntut agar diberikan ganti rugi karena menilai Anies Baswedan kurang tanggap menangani banjir.

Unjuk rasa tuntut ganti rugi banjir, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020).
Unjuk rasa tuntut ganti rugi banjir, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube KompasTV)

Berani Tuntut Anies Baswedan ke Pengadilan, Ini Bukti yang Dimiliki Para Korban Banjir Jakarta

Gembong Warsono Komentari Perintah Anies Baswedan soal Peringatan Banjir Pakai Toa: Saya Ketawa Saja

Dilansir TribunWow.com, awalnya Zita Anjani mempersilakan masyarakat mengungkapkan pendapat sebebas-bebasnya.

"Ini negara demokrasi, siapapun boleh mengemukakan pendapat. Tapi ingat jangan sampai ada tindakan vandalisme atau tindakan-tindakan yang merusak," kata Zita Anjani, dikutip dari KompasTV, Selasa (14/1/2020).

Zita menilai tuntutan agar Anies mundur dari jabatannya kurang tepat.

Ia menyebutkan saat ini lebih penting mengoptimalkan bantuan dan melakukan penanganan pascabanjir.

"Menyampaikan pendapat boleh saja. Tetapi kalau sampai melengserkan, saya rasa itu kurang tepat. Karena kita di sini sedang ada bencana banjir," kata Zita.

"Yang paling tepat adalah bagaimana kita mengoptimalkan bantuan-bantuan dan juga fungsi-fungsi kehidupan di masyarakat pascabanjir," lanjutnya.

"Karena yang paling bahaya dan jangka panjang itu adalah pascabanjir," tutup Zita.

Pro Kontra Massa Pascabanjir di Jakarta: Demo Dukung Anies Baswedan hingga Gugat Rp 42,3 Miliar

Tuntutan Warga DKI Jakarta

Sejumlah warga mengajukan tuntutan secara class action (gugatan kelompok) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Dikutip dari TribunJakarta, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengonfirmasi gugatan tersebut.

"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan.

Ia menilai Anies Baswedan telah lalai menjalankan kewajiban hukum dalam melindungi warga Jakarta.

Menurut Azas, seharusnya dapat dilakukan upaya pencegahan agar dampak terburuk tidak terjadi.

Mal Taman Anggrek dan Cipinang Indah Belum Buka, padahal Anies Sebut Tak Ada Mal Tutup akibat Banjir

"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," jelasnya.

Ia juga menilai seharusnya dapat dilakukan sistem peringatan dini sehingga masyarakat dapat bersiap-siap.

Azas menyebutkan tidak ada sistem penanganan darurat sehingga banyak warga yang mengungsi ke halte TransJakarta, di pinggir tol, sampai tidur di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.

"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," kata Azas.

Anies juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 42,3 miliar sesuai jumlah kerugian yang dialami korban.

Lihat videonya dari menit 2:30

Jubir Korban Banjir Jakarta Ungkap Tujuan Menuntut Anies Baswedan: Putuskan Gubernur DKI Bersalah

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Anies BaswedanGubernur DKI JakartaDPRD DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved