Viral Keraton Agung Sejagat
Polda Jateng Selidiki Keraton Agung Sejagat, Periksa Aspek Legalitas sampai Kesejarahan
Polisi menyelidiki kemunculan Keraton Agung Sejagat yang meresahkan warga sekitar di Purworejo, Jawa Tengah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi akan menyelidiki kemunculan Keraton Agung Sejagat yang meresahkan warga sekitar di Purworejo, Jawa Tengah.
Dilansir TribunWow.com, Polda Jawa Tengah akan menyelidiki sejumlah hal terkait legalitas kerajaan yang diklaim dipimpin oleh Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Fanni Aminadia.
Menurut keterangan Kapolda Jawa Tengah Rycko Amelza Dahniel, ada sejumlah aspek yang akan diperiksa terkait legalitas pendirian keraton.

• Video Kesaksian Puji Penggawa Keraton Agung Sejagat, Ungkap Misi Raja, Totok Santosa Hadiningrat
"Kita akan mempelajari dari berbagai aspek. Pertama dari aspek legalitas, kedua aspek sosial (yaitu) penerimaan dari masyarakat," kata Rycko Amelza Dahniel, dilansir dari KompasTV, Selasa (14/1/2020).
"Aspek kultural juga kita akan pelajari. Juga aspek kesejarahan, kita akan pelajari semua," lanjut Rycko.
Menurut Rycko, pemeriksaan dilakukan mulai Selasa (14/1/2020) kemarin.
Ia menyebutkan pemeriksaan dilakukan dengan pengumpulan data dan klarifikasi ke pihak-pihak yang bersangkutan.
• Pengakuan Mantan Pengikut Keraton Ratu Sejagat di Purworejo, Sempat Disuruh Bayar Seragam Rp 3 Juta
Kegiatan akan Dihentikan
Pemkab Purworejo akan menutup lokasi berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Asisten 3 Setda Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad mengatakan pemda akan meminta kegiatan di keraton dihentikan.
"Pemerintah daerah dan bupati akan meminta agar kegiatan di Pogung Jurutengah terkait kegiatan yang kemarin dijelaskan, yaitu Keraton Agung Sejagat, untuk dihentikan sampai dengan nanti seluruh hal yang terkait dengan kegiatan itu dipenuhi," kata Pram Prasetyo Achmad.
Menurut Pram, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila hendak melakukan kegiatan tertentu.
"Jadi seandainya kegiatan itu terkait dengan budaya, maka aspek itu juga harus dipenuhi. Kalau itu kegiatan terkait dengan kelembagaan, keormasan, maka ketentuannya harus terpenuhi," tegas Pram.
Ia menegaskan pemda akan menghentikan segala kegiatan yang terkait dengan Keraton Agung Sejagat.
"Namun yang jelas, karena ini sudah menimbulkan dampak, baik keresahan dan kerawanan, maka sekali lagi bupati akan memerintahkan kegiatan terkait Keraton Agung Sejagat itu dihentikan," katanya.
• Viral Keraton Agung Sejagat Dipimpin Totok Santosa Hadiningrat, Klaim Penerus Medang Majapahit
Pemimpin Keraton Ditangkap
Dikutip dari Kompas.com, Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Fanni Aminadia yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat ditangkap.
Sementara ini keduanya ditangkap atas dugaan penipuan kepada masyarakat dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Totok dan Fanni kemudian diperiksa di Polres Purworejo.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020).
Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen berisi perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
Berdasarkan informasi, sejumlah 450 orang telah direkrut oleh Keraton Agung Sejagat.
Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi kegiatan setelah Totok dan Fanni ditangkap.
Diketahui penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB sampai malam hari.
Keberadaan keraton ini dikenal publik setelah diadakan acara wilujengan dan kirab budaya pada Jumat (10/1/2020) sampai Minggu (12/1/2020).
Menurut Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, kerajaan tersebut bukan aliran sesat seperti yang membuat resah masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan Keraton Agung Sejagat adalah kerajaan dunia yang muncul setelah berakhir perjanjian 500 tahun lalu, yakni setelah Majapahit tidak lagi berkuasa.
Menurut Joyodiningrat, perjanjian 500 tahun lalu dilakukan oleh Dyah Ranawijaya selaku penguasa Majapahit dengan bangsa Portugis sebagai wakil orang barat, atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.
Ia menyebutkan kekuasaan harus dikembalikan ke pemiliknya, yakni Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Majapahit.
Meskipun demikian, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama mengatakan banyak aspek sejarah yang tidak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita Purnomo.
• Heboh Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Tetangga Jelaskan Kegiatan yang Dilakukan
Lihat videonya dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)