Breaking News:

Viral Keraton Agung Sejagat

Polda Jateng Selidiki Keraton Agung Sejagat, Periksa Aspek Legalitas sampai Kesejarahan

Polisi menyelidiki kemunculan Keraton Agung Sejagat yang meresahkan warga sekitar di Purworejo, Jawa Tengah.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube KompasTV
Keraton Agung Sejagat mengklaim akan menguasai dunia, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020). 

Pemimpin Keraton Ditangkap

Dikutip dari Kompas.com, Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Fanni Aminadia yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat ditangkap.

Sementara ini keduanya ditangkap atas dugaan penipuan kepada masyarakat dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Totok dan Fanni kemudian diperiksa di Polres Purworejo.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen berisi perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

Berdasarkan informasi, sejumlah 450 orang telah direkrut oleh Keraton Agung Sejagat.

Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi kegiatan setelah Totok dan Fanni ditangkap.

Diketahui penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB sampai malam hari.

Klaim Sejarah Keraton Agung Sejagat

Keberadaan keraton ini dikenal publik setelah diadakan acara wilujengan dan kirab budaya pada Jumat (10/1/2020) sampai Minggu (12/1/2020).

Menurut Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, kerajaan tersebut bukan aliran sesat seperti yang membuat resah masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan Keraton Agung Sejagat adalah kerajaan dunia yang muncul setelah berakhir perjanjian 500 tahun lalu, yakni setelah Majapahit tidak lagi berkuasa.

Menurut Joyodiningrat, perjanjian 500 tahun lalu dilakukan oleh Dyah Ranawijaya selaku penguasa Majapahit dengan bangsa Portugis sebagai wakil orang barat, atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.

Ia menyebutkan kekuasaan harus dikembalikan ke pemiliknya, yakni Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Majapahit.

Meskipun demikian, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama mengatakan banyak aspek sejarah yang tidak sesuai.

"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita Purnomo.

Heboh Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Tetangga Jelaskan Kegiatan yang Dilakukan

Lihat videonya dari awal:

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Keraton Agung SejagatPurworejoJawa TengahPolisiTotok Santosa HadiningratRycko Amelza Dahniel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved