Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Kliennya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Benny Tjokro: Aneh, Apa Alat Buktinya?

Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin, kecewa dengan penahanan kliennya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin, berkomentar terkait penahanan kliennya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

Dilansir TribunWow.com, Mukhtar berpendapat tidak ada alat bukti yang dapat menjadi alasan penahanan Benny Tjokro.

"Aneh, sekarang enggak ngerti, apa alat buktinya?" kata Mukhtar Arifin, dikutip dari KompasTV, Selasa (14/1/2020).

Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin menyebut tidak ada alat bukti penangkapan, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020).
Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin menyebut tidak ada alat bukti penangkapan, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube KompasTV)

 

Profil Benny Tjokro, Dirut PT Hanson Internasional yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri

Ketika ditanya mengenai penjelasan dari penyidik, Mukhtar menjawab tidak ada.

"Tidak ada. Nanti saya tanya di pengadilan saja," kata Mukhtar.

Mukhtar menyebutkan dirinya kecewa dengan penangkapan Benny Tjokro.

"Tentu saja saya kecewa. Bagaimana enggak kecewa. Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab belum diapa-apain," kata Mukhtar.

Benny Tjokro adalah tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.10 WIB.

Selain Mukhtar, pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribowo juga kecewa dengan penahanan kliennya.

Dikutip dari Tribunnews, Susilo menyatakan kecewa karena Heru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo Aribowo.

Selain itu, ia baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.

"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata Susilo.

Tak Setuju dengan Gerindra, Politisi PDIP Deddy Sitorus Tolak Pansus Jiwasraya: Pasti Dipolitisasi

Alat Bukti Penahanan

Dikutip dari KompasTV, Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar kelima orang tersebut ditahan.

"Alat bukti tidak lepas dari KUHAP, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan tersangka," kata Mukri, Selasa (14/1/2020).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan persengkongkolan, Mukri menjawab belum dapat menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.

"Itu proses," kata Mukri.

Mengenai keterangan Heru Hidayat yang menyebut dirinya hanya dikambinghitamkan, Mukri menjelaskan itu adalah hak Heru untuk berpendapat.

"Kalau Heru berpendapat, itu haknya Heru. Penyidik tetap bekerja mencari bukti-bukti. Ini sementara lima yang kita tahan," jelasnya.

Mukri juga enggan menjelaskan aliran dana Jiwasraya karena masih dalam proses pemeriksaan.

Hasil Audit BPK Keluar, Arya Sinulingga Minta Kasus Jiwasraya Tak Dikaitkan dengan Unsur Politik

Penetapan Tersangka

Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Dikutip dari Kompas.com, penyelidikan telah dimulai sejak 17 Desember 2019.

Dugaan sementara kerugian yang dihasilkan akibat kasus tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

Tersangka yang telah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima orang tersangka rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pemisahan kelima tersangka dilakukan karena ada pertimbangan kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat videonya dari awal:

 

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Jiwasraya, Berikut Profilnya, Ada Mantan Anak Buah Moeldoko di KSP

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
JiwasrayaBenny TjokroKejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved