Viral Keraton Agung Sejagat
Keseharian Raja Keraton Agung Sejagat, Ternyata Buka Angkringan di Kontrakan
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso ternyata membuka angkringan di rumah kontrakannya.
Editor: Lailatun Niqmah
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
• Kata Budayawan Ridwan Saidi soal Viral Keraton Agung Sejagat, Sebut Ada Penyimpangan Sejarah
Berdasar pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menangkap Toto dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka.
Rumah kontrakan Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman juga digeledah polisi, Rabu (15/1/2020) dini hari.
Penyimpangan Sejarah
Budayawan Betawi, Ridwan Saidi memberikan tanggapannya terkait klaim Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Keraton Agung Sejagat itu mengklaim tidak hanya memimpin wilayah Purworejo, tapi juga dunia.
Ridwan Saidi lantas mengatakan, sosok Totok Santosa Hadiningrat yang mengaku sebagai Sinuhun itu dapat dipidana.
"Pengakuan dia kan abad 18, itu salah," tegas Ridwan Saidi yang hadir di acara bincang Ini Talk Show TV One, Selasa (14/1/2020).
Diketahui, Keraton Agung Sejagat ini mengklaim sebagai kerajaan yang muncul karena telah berakhirnya perjanjiam 500 tahun lalu.
Perjanjian itu terhitung sejak hilangnya imperium Majapahit pada 1518 hingga 2018.
Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh Totok merupakan bentuk penyimpangan sejarah, Ridwan Saidi mengiyakan.
"Jauh, dan dia ini bisa dipidana. Kalau pidato dia itu tadi, bahwa dia itu mau membereskan dunia, bahwa pemerintah dunia tidak beres," terang Ridwan Saidi.
"Dia kan artinya sudah masuk ke power system dia bicara," tutur Ridwan.
Perlu Psikolog untuk Menyidik Totok