Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi
Ketua Dewas KPK bantah persulit kinerja penggeledahan KPK, sebut izin penggeledahan sudah muncul dalam hitungan jam.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Ini kurun waktunya bisa cepat, misalnya dalam kurun waktu pimpinan yang baru menuju proses penangkapan kemarin," ujarnya.
"Tapi dugaan saya ini pasti panjang, mundurnya lama."
Lantas, ia pun menyinggung Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah berlaku.
Haris kemudian membandingkan antara Undang-Undang KPK yang baru dengan yang lama.
"Tapi antara undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru itu dia belum sampai di sana," ujar Haris.
"Proses tadi Dumas, penyelidikan, itu ada logic-nya tersendiri," imbuhnya.
• KPK Gagal Segel Ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donal Fariz kaitkan dengan Kekuasaan Partai
Terkait Undang-Undang KPK yang baru, Haris meragukan kinerja para pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Kalau mau pakai (Undang-Undang) 19 (tahun) 19 (2019 -red) revisi yang baru saya enggak yakin pimpinan yang baru sudah bikin turunan yang bisa merubah," kata Haris.
Ia menyebut, pengungkapan kasus suap PAW yang melibatkan Komisioner KPU dan Politisi PDIP adalah hasil kerja pimpinan KPK yang sebelumnya.
"Kalau kalkulasi saya ini memang oleh-oleh dari produk yang lama," kata Haris.
Mendengar pernyataan Haris, tampak Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) tersenyum.
"Oleh-oleh yang lama, dapat durian runtuh kira-kira begitu ini para komisioner yang baru ini," sambung Harus.
Bahkan, ia menganggap para pimpinan KPK yang baru ini gagap saat mengetahui adanya OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Itulah makanya saya melihat ada kegagapan di para pimpinan ketika kasus Wahyu dalam konteks penggeledahan di Kantor PDIP itu," ujar Haris.
"Bingung ngejawabnya menurut saya, itu impresi saya."
Simak video berikut ini menit 9.25:
(TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti Tri Utami)