Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ungkit Undang-undang Baru, Haris Azhar Prediksikan Kinerja Pimpinan KPK: Kerjanya Cuma khotbah 

Direktur Lokataru, Haris Azhar memprediksikan soal penanganan kasus korupsi oleh pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompas TV
Direktur Lokataru Haris Azhar dalam channel YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru, Haris Azhar memperdiksikan soal penanganan kasus korupsi oleh pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar menduga KPK tak akan bekerja sebagaimana mestinya.

Terlebih setelah Undang-undang KPK hasil revisi secara otomatis berlaku.

Terkait hal itu, Haris Azhar menduga KPK tak akan fokus pada pemberantasan korupsi, namun hanya pada pencegahannya.

KPK Tak Kunjung Geledah Kantor PDIP, Haris Azhar Lantang Sampaikan Kritikan: Itu Namanya Pelesiran

Kantor PDIP Gagal Digeledah, Abraham Samad Bantah KPK Ugal-ugalan: Ditonton Sabang sampai Merauke

Hal itu disampaikan Haris Azhar dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).

Mulanya, Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu memberikan komentarnya terkait kinerja KPK ke depan.

Masinton Pasaribu menganggap KPK akan tetap memberantas korupsi secara efektif.

"Menurut saya apapun tugasnya KPK tidak akan ada terlambat apalagi terhambat," ucap Masinton.

"Maka KPK kerja aja terus sesuai dengan ketentuan KUHP dan perundang-undangan."

Hal itu akan tetap berjalan meskipun pimpinan KPK baru saja diganti.

Masinton menganggap, semua pimpinan KPK memiliki keahlian dalam bidang hukum.

"Ya saya yakin, pimpinan KPK yang sekarang ini kan juga orang yang ngerti hukum," kata Masinton.

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Haris Azhar.

Haris Azhar menyatakan, masa peralihan pimpinan baru KPK ini justru akan berdampak buruk.

"Saya justru khawatir masa-masa ini justru masa-masa yang kritis untuk kabur dari masalah utama," kata Haris Azhar.

"Menurut saya apa yang sudah dilakukan oleh periode yang lalu itu harus diteruskan," imbuhnya.

Haris Azhar dalam saluran YouTube Kompas TV, Senin (!3/1/2020).
Haris Azhar dalam saluran YouTube Kompas TV, Senin (!3/1/2020). (YouTube Kompas TV)

KPK Baru Geledah Kantor Wahyu Setiawan Empat Hari setelah OTT Dilakukan, Wakil Ketua DPR: Wajar

Haris Azhar lantas menyingung kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.

"Misalnya beberapa kasus yang menarik misalnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi misalnya," kata Haris Azhar.

"Baru tadi mulai di pra peradilankan."

Haris Azhar menilai, Undang-undang KPK hasil revisi justru dimanfaatkan untuk menyelesaikan kasus di masa lalu.

"Ada lima argumentasi yang dimunculkan oleh kuasa hukumnya," ujar Haris Azhar.

"Yang menarik dari argumentasi itu sama mau membawa-bawa konteks Undang-undang (Nomor) 19 2019 ke proses penanganan penyelidkan waktu kasus Nurhadi tersebut."

"Nah jadi menurut saya memang saya melihat Undang-undang 19 tahun 2019 ini akan dipakai untuk clearance kasus-kasus."

Dengan berlakunya Undang-undang yang baru, Haris Azhar khawatir KPK hanya akan fokus pada pencegahan korupsi.

Namun tak sigap dalam memberantas korupsi.

"Ya untuk meminggirkan kasus-kasus dari proses hukum di KPK,." ucap Haris Azhar.

"Ini malah berbahaya, jadi nanti KPK kerjaannya cuma khotbah soal bagaimana mencegah korupsi."

Simak video berikut ini menit 51.15:

KPK Ugal-ugalan

Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan (PDI), Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Kantor DPP PDIP.

Diketahui, KPK sempat akan melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, namun gagal.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.

Terkait hal itu, Masinton Pasaribu justru menyebut KPK ugal-ugalan.'

KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Pipin Sopian: Bukti Pemberantasan Korupsi Akhirnya Memble

Mulanya, Masinton Pasaribu menyoroti tentang tudingan yang menganggap PDIP menghalangi penggeledahan.

"Jadi kenapa di sana mudah di sini sulit, kira-kira kan begitu," ucap Masinton.

Masinton menyatakan, tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDIP tak membawa surat tugas apapun.

Hal itulah yang diklaimnya menjadi alasan PDIP menolak penggeledahan KPK.

"Nah ketika datang tim penyelidik lapangan KPK ke Kantor DPP PDI Perjuangan itu tidak membawa surat tugas apapun," ujar Masinton.

"Sebagaimana kalau orang datang ke Kompas mau masuk ke ruangan Pemred lah atau apa."

Namun, pernyataan Masinton itu langsung disahut oleh sang presenter.

"Kan karena tidak butuh izin dari Dewan Pengawas tadi?," tanya presenter.

"Surat tugas bukan izin ini, bedakan surat tugas dengan surat izin," jawab Masinton.

Menurutnya, tim KPK perlu membacakan surat tugas penggeledahan yang dibawa.

KPK Baru Geledah Kantor Wahyu Setiawan Empat Hari setelah OTT Dilakukan, Wakil Ketua DPR: Wajar

Namun, hal itu tak dilakukan oleh tim KPK yang mendatangi Kantor DPP PDIP.

"Yang datang itu harus membacakan surat tugasnya," jelas Masinton.

"'Kami petugas ini, kami ditugaskan datang kemari dalam rangka penanganan perkara ini dan objeknya yang akan kami segel ini '," imbuhnya.

Hal itulah yang menyebabkan Masinton menyebut KPK ugal-ugalan.

"Itu tidak ada dan tidak dibacakan oleh penyelidik," ucap Masinton.

"Ini yang saya sebut tadi cara ugal-ugalan."

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa ada segelintir orang di KPK yang belum bisa menerima berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.

"Ini yang belum move on cara kerja KPK dengan undang-undang 19 2019 ini dia masih menggunakan cara ugal-ugalan," ujarnya.

"Sementara Undang-undang 19 tahun 2019 ini mengatur supaya tidak ugal-ugalan ini penyelidik."

Ucapan Masinton itu pun kembali ditimpali oleh sang presenter.

"Ugal-ugalan atau gagap sebenarnya?," tanya presenter.

"Ini malpraktik, ini ugal-ugalan," jawab Masinton.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Haris AzharKomisioner KPU Terjaring OTT KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved