Breaking News:

Konflik RI dan China di Natuna

Guru Besar UI Hikmahanto Usul Indonesia Lakukan 'Backdoor Diplomacy' terkait Natuna: Yang Rugi China

Hikmahanto Juawana sarankan pemerintah Indonesia lakukan Backdoor Diplomacy untuk melawan China di perairan Natuna.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Guru Besar UI Bidang Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020). Terbaru, Hikmahanto sarankan pemerintah Indonesia lakukan Backdoor Diplomacy, Senin (13/1/2020). 

Sebelumnya diketahui kapal coast guard asal China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia untuk mengawal nelayan China mencari ikan.

Akibatnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia melayangkan nota protes melalui Duta Besar China yang kemudian diteruskan ke Beijing.

 Pengamat Beberkan Cara Menangkan Pertarungan atas Klaim Natuna dari China, Sebut Kata Kunci

Sebagai reaksi atas protes tersebut, China malah mengklaim kapalnya tidak melanggar hukum internasional dan memiliki hak kedaulatan atas wilayah perairan tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, sebetulnya ada beberapa negara yang bersengketa dengan China terhadap batas wilayah lautnya.

Selain negara-negara ASEAN, China juga pernah berseteru dengan Taiwan.

Klaim China didasarkan pada nine dash line, yang meliputi mulai dari Kepulauan Paracel di wilayah Vietnam dan Taiwan sampai Kepulauan Spatly yang membuat China berseteru dengan Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

Dengan demikian, nine dash line yang diklaim China meliputi hampir seluruh Laut China Selatan.

Nine dash line yang diakui China bertumpang-tindih dengan ZEE Indonesia di wilayah Natuna Utara.

 Sebut Protes Indonesia soal Natuna Tak Mempan, Pakar Desak RI Segera Tarik Dubes di China

Peta Pemerintah China

Bagian ZEE Indonesia yang diklaim China seluas 83.000 kilometer persegi atau 30 persen dari wilayah laut di Natuna.

Klaim China tersebut juga akan mengurangi wilayah Filipina dan Malaysia sebesar 80 persen, Vietnam 50 persen, dan Brunei 90 persen.

Dalam peta yang dirilis Pemerintah China, tidak terdapat ZEE yang disepakati dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Kesepakatan UNCLOS tersebut ditandatangani pula oleh China dan negara-negara lain yang berbatasan laut di wilayah Laut China Selatan.

Awalnya peta tersebut mengklaim eleven dash line yang mencakup sebagian besar wilayah Laut China Selatan termasuk Kepulauan Pratas menjadi wilayah China, juga Macclesfield Bank, Kepulauan Spratly, dan Kepulauan Paracel.

Klaim ini telah ditetapkan sejak 1949 dalam masa pemerintahan Chiang Kai Shek.

Halaman
123
Tags:
Konflik RI dan China di NatunaHikmahanto JuwanaNatunaChina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved