Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Soal Langkah KPK Datangi DPP PDIP untuk Menggeledah, Masinton Pasaribu: Ilegal dan Bermuatan Politik

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut, tindakan tim penyelidik KPK ke kantor PDIP adalah ilegal.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Nabila Tashandra
Masinton Pasaribu 

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menjelaskan soal surat dari PDIP untuk KPU yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Komarudin mengatakan ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDIP kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu diajukan Mega dan Hasto dengan memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah.

Lewat gugatan uji materil itu, PDIP meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai.

KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Mantan Ketua KPK Abraham Samad: Pertama Kali dalam Sejarah

Selanjutnya, berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019, MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.

"Surat itu keluar atas keputusan MA. Bahwa ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ."

"Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Namun, menurut Komarudin KPU tak melaksanakan fatwa MA itu.

KPU menetapkan Riezky Aprilia menjadi mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019 sebelum gelaran Pileg.

"Tapi kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada tiga surat dari PDIP untuk KPK yang dibubuhi tanda tangan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Menurut Arief, surat itu terkait permohonan agar caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKPDIPMasinton PasaribuWahyu Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved