Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan harus dilakukan setelah tersangka ditetapkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan perihal penggeledahan yang akan dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Diketahui KPK baru saja melakukan OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
Ada dugaan kasus suap tersebut turut melibatkan politisi dan beberapa petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP terkait Suap PAW, Abraham Samad: Penjahat Diberi Waktu Hilangkan Jejak
Dilansir TribunWow.com, Ali Fikri menjelaskan kedatangan tim KPK pada saat itu memang bukan untuk penggeledahan.
"Perlu kami luruskan, pada saat tim kami datang pada hari itu, adalah bukan proses penggeledahan," kata Ali Fikri dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).
"Sehingga ketika ditanya apakah ada surat tugas penggeledahan, tentu tidak ada. Karena pada saat itu bukan proses penggeledahan. Kami saat itu masih penyelidikan," jelasnya.
Ali mengatakan penggeledahan harus dilakukan setelah ada tersangka.
"Penggeledahan adalah proses penyidikan yang tentunya sudah ada tersangka, kemudian penyidik mengumpulkan bukti-bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan," kata Ali.
"Artinya penggeledahan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Saat itu belum ada tersangka. Kami sedang melakukan penyelidikan," tegasnya.
Ia menegaskan tidak benar KPK gagal melakukan penggeledahan karena dilakukan sepekan setelah OTT.
"Sehingga informasi yang berkembang di luar bahwa KPK gagal melakukan penggeledahan adalah keliru," kata Ali.
"Saat itu adalah masih rangkaian operasi tangkap tangan. Sehingga kami kemudian datang rencananya akan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP)," tegasnya.
Ali menjelaskan saat itu fokus tim KPK adalah mengamankan dugaan TKP di salah satu ruangan di gedung DPP PDIP.
Ia menyebutkan ada aturan hukum yang harus dilakukan sebelum KPK berhak menggeledah TKP.
"Pada saat itu kemudian tentu aturan main, aturan hukum harus ditegakkan. Kita harus izin dan seterusnya," kata Ali.
• PDIP Diduga Halangi Penggeledahan, Masinton Pasaribu Malah Salahkan KPK, Anggap Adanya Unsur Politik
Situasi OTT
Ali kemudian menjelaskan situasi yang dialami KPK pada saat OTT dilakukan.
"Karena itu persoalan teknis yang makan waktu yang cukup lama, sedangkan kami diburu waktu satu kali 24 jam menentukan sikap para terperiksa yang kami tangkap saat OTT, maka tim bergerak ke tempat lain," kata Ali.
"Bergerak ke tempat lain, antara lain yang kita tahu di KPU dan di rumah dinas Wahyu Setiawan," lanjutnya.
Ia menegaskan perihal waktu penggeledahan yang dilakukan sepekan setelah OTT hanya merupakan masalah teknis.
"Jadi itu persoalan teknis yang perlu kami luruskan. Sehingga saat itu, baru saat selesai semua, penyelidik kembali ke kantor KPK untuk melakukan gelar perkara," jelas Ali.
"Kami sudah dilengkapi dengan surat tugas, saat itu surat perintah penyelidikan. Jadi bukan surat penggeledahan. Ini yang perlu diluruskan," tegas Ali.
Pada saat itu tim KPK juga ingin fokus dalam penetapan tersangka.
Ia meluruskan anggapan beberapa pihak terkait izin OTT yang perlu diterbitkan Dewan Pengawas KPK.
"Sejauh ini kami sudah menerima surat izin dari Dewan Pengawas yang kemarin sudah mengalami proses administrasi. Jadi baru kami lakukan setelah ini," kata Ali.
Terkait kemungkinan barang bukti dapat dilenyapkan seminggu ke depan, Ali menjelaskan ada mekanisme yang dapat dilakukan untuk mencegah itu.
"Tentu aturan hukum tetap harus kita lalui. Setelah penyidikan 'Kan kita bisa melakukan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya," katanya.
"Tentu KPK tetap berpijak pada aturan hukum yang ada. Proses itu harus kita lalui," tegas Ali.
Lihat video dari menit 10:20
• Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)