Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Emerson Yuntho Singgung Peran Dewan Pengawas: Koruptor Diuntungkan

Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho angkat bicara soal kasus suap yang menyeret Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

YouTube Kompas TV
Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho dalam channel YouTube Kompas TV, Minggu (12/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho angkat bicara soal kasus suap yang menyeret Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Dilansir TribunWow.com, menurut Emerson Yuntho ada kejanggalan dalam proses penggeledahan di Kantor PDIP.

Diketahui, KPK dikabarkan gagal menggeledah kantor partai berlambang kepala banteng itu.

Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (12/1/2020), Emerson Yuntho menganggap keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat

Harun Masiku Masih Belum Diketahui Keberadaannya, Ini Upaya KPK Cari sang Politisi PDIP

Termasuk dalam kasus yang melibatkan partai besar ini.

Mulanya, Emerson menyinggung soal kemungkinan ditutupnya kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 ini.

"Ini kan ada nama yang hilang kan, Harun, apakah sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang?" ucap Emerson.

Ia menduga, penetapan tersangka hanya berhenti pada Harun Masiku saja.

Sedangkan dalang utama dalam kasus suap ini akan dibiarkan bebas.

"Kita kan enggak melihat karena mekanisme ini kalau tidak dilakukan penggeledahan, pencarian orang, ada kecurigaan ada upaya untuk melokalisir pelakunya hanya di Harun saja," ucap Emerson.

"Tapi tidak menyeret bandar kah, sponsor kah untuk misalnya dalam konteks PAW ini."

Lantas, Emerson menyinggung soal lambatnya proses penggeledahan di kepemimpinan baru KPK.

"Pertama begini, mekanisme penyadapan itu dilakukan di periode Pak Agus ya, periode pimpinan KPK sebelumnya," ujar Emerson.

Kini, dengan adanya Dewas, KPK disebutnya tak bisa bekerja secepat dulu.

Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/1/2020).
Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho dalam kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/1/2020). (YouTube Kompas TV)

PDIP Diduga Halangi Penggeledahan, Masinton Pasaribu Malah Salahkan KPK, Anggap Adanya Unsur Politik

Ada sejumlah perizinan yang perlu didapat dari Dewas KPK.

"Ketika masuk ke proses penangkapan terjadi kemudian penggeledahan, penyitaan atau penyadapan yang baru itu kan harus lewat Dewan Pengawas," bebernya.

"Dan ini enggak bisa bekerja secepat yang kita inginkan."

Menurutnya, waktu yang dibtuhkan Dewas memberikan izin penggeledahan justru menguntuhkan koruptor.

Banyak hal yang bisa dilakukan koruptor untuk menghilangkan barang bukti tindakan korupsi.

"Ketika OTT misalnya jam 6.00, sebenarnya bisa (pukul) 6.15 dewan pengawas bisa ngeluarin (izin)," kata Emerson.

"Tapi ini kan enggak, ada jeda 1-2 jam aja itu bagi pelaku punya peluang melarikan diri ke luar negeri, punya peluang menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Emerson menambahkan, kini sudah terbukti kinerja lembaga antirasuah itu berkurang semenjak Undang-undang KPK hasil revisi berlaku.

"Ini yang kita lihat bahwa kerja-kerja KPK sekarang jadi terhambat nih dengan undang-undang yang baru ," kata Emerson.

Ia menilai, Undang-undang KPK hasil revisi hanya akan menguntungkan para koruptor.

"Dan yang diuntungkan siapa? Koruptor-koruptor," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung anggapan bahwa PDIP menghalangi KPK melakukan penggeledahan.

Menurutnya, dalam undang-undang yang lama, siapapun yang berusaha menghalangi proses penyidikan akan dikenai sanksi.

"Yang dulu, kalau sebelumnya ada upaya menghalangi proses penyidikan itu bisa dijerat pidana korupsi," kata Emerson. 

Simak video selengkapnya menit 1.47:

Masinton Pasaribu Salahkan KPK

Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu membantah pihaknya menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Diketahui, KPK dikabarkan gagal menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Dalam kasus tersebut, Politisi PDIP Harun Masiku turut ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku dianggap memberikan sejumlah uang pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk bisa menduduki kursi DPR.

Terkait hal itu, Masinton Pasaribu justru menduga adanya unsur politik dalam penetapan Harun Masiku sebagai tersangka.

PDIP Diduga Halangi Penggeledahan, Masinton Pasaribu Malah Salahkan KPK, Anggap Adanya Unsur Politik

Hal itu disampaikan melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/1/2020).

Mulanya, Masinton mengklarifikasi soal tudingan yang diarahkan ke kubu PDIP.

"Kita mesti luruskan ini bahwa tadi dikatakan kita dianggap tidak kooperatif kemudian dianggap menghalang-halangi," ucap Masinton.

Menurutnya, apa yang dilakukan KPK  bukanlah bentuk penegakan hukum.

Masinton mengungkap adanya kejanggalan dalam upaya penggeledahan kantor DPP PDIP oleh KPK.

"Ini yang dilakukan bukan lagi motif penegakkan hukum," ujar Masinton.

"Ini yang harus ditertibkan dalam KPK."

Masinton menilai selama ini tim KPK melakukan penggeledahan tanpa mengikuti aturan yang ada.

"Ini tim lapangan yang bergerak, yang selama ini selama undang-undang KPK sebelum direvisi inilah tim yang bergerak semaunya," kata Masinton.

Ia menduga, KPK sedang berupaya untuk menjatuhkan nama PDIP.

"Ini membangun framming politik terhadap PDIP Perjuangan," ujarnya.

"Ini enggak ada kaitan dengan perkara."

Siap Datang jika Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Bagian dari Tanggung Jawab Negara

Lantas, secara tegas Masinton menilai dalam kasus tersebut KPK bukan bekerja untuk mengakkan hukum.

Ada faktor yang yang dinilainya menjadi pendorong KPK menetapkan kader PDIP sebagai tersangka kasus suap.

"Tim ini saya bisa katakan memang tim yang bekerja di luar konteks hukum," ucap Masinton.

"Datang ke PDI di luar konteks hukum."

Ia menduga, ada tujuan politik yang dibawa KPK dalam membongkar kasus ini.

"Ini membangun framming, ini langkah politik yang dilakukan oleh tim ini ya, tim lapangan ini, saya katakan itu," ucapnya.

Lantas, Masinton pun mengungkap kronologi datangnya tim KPK ke kantor DPP PDIP.

"Pertama datang ke sana (kantor DPP PDIP) itu perkaranya di mana, di mana barang buktinya?," ucap Masinton.

"Ini bukan perkara pokoknya di sini, ini membangun framming aja bahwa seakan-akan ini (salah) kelembagaan PDI Perjuangan."

Tak hanya itu, tim KPK disebutnya juga tak membawa surat-surat yang jelas terkait penggeledahan.

"Itu satu ya, tim ini tidak datang dengan dibekali surat yang jelas," kata Masinton.

"Tidak mampu menjelaskan tugasnya ke situ ngapain."

"Mereka cuma nunjukin selembar kertas dan tidak ditunjukkan dan tidak dibacakan kepada petugas PDI Perjuangan yang menjaga itu," sambugnya.

Terkait kejanggalan itu, Masinton justru menyebut langkah KPK itu merupakan bentuk pembodohan.

"Tidak membacakan, ini selembar kertas aja begini ditunjukkan, enggak tahu lembar kertas apa itu," ujarnya.

"Ini pembodohan namanya."

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Emerson YunthoKomisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu SetiawanPDIPHarun Masiku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved