Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Iwan Fals Tak Sangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diciduk KPK: Sepintas Kayak Baik, Enggak Tahunya

Musisi Iwan Fals turut mengomentari OTT KPK yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi tersangka kasus suap.

Penulis: Laila N
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasion 

"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada," tuturnya.

"Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Harun Masiku Buron

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020), penangkapan Wahyu Setiawan turut menyeret politisi PDIP Harun masiku, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga kini Harun Masiku belum ditangkap, lantaran kabur dan tak diketahui keberadaannya.

Oleh karena itu, KPK meminta agar Harun Masiku segera kooperatif dan menyerahkan diri.

Suap Rp 900 Juta

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Wahyu Setiawan bersama anggota Baswaslu Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku, serwa seorang swasta bernama Saiful.

Sebut Setiap PDIP Gelar Kegiatan Besar Selalu Muncul Persoalan, Hasto Kristiyanto: Bukan Kebetulan

Suap senilai Rp 900 juta itu diduga diberikan agar Harun Masiku ditetapkan KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas.

Diketahui, Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tags:
Iwan FalsKomisi Pemilihan Umum (KPU)OTT KPKWahyu SetiawanKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved