Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang baru saja ditangkap atas kasus suap sebelumnya pernah menyuarakan antikorupsi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia ditangkap dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
KPK mengecam tindakan korupsi Wahyu sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi.
"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.
Ia diduga meloloskan caleg tersebut melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
"Untuk membantu proses, penetapan Saudara Harun (HAR), dan Wahyu Setiawan (WSE) menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'siap, mainkan'", kata Lili.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," lanjutnya.
Dua kali pemberian dilakukan untuk membayar uang suap tersebut.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dengan dua kali operasi proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019," kata Lili.
"Salah satu sumber dana, dan ini sedang didalami oleh KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada WSE melalui ATF, DON, dan SAE," lanjutnya.
• Hinca Pandjaitan Minta KPK Beri Kesempatan Wahyu Setiawan untuk Bela Diri setelah Terjaring OTT
Awalnya uang sebesar Rp 200 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan.
"WSE kemudian menerima uang dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," jelas Lili.
Kemudian sejumlah uang diberikan melalui staf di DPP PDIP.
"Kemudian pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," katanya.
"SAE memberikan uang Rp 150 juta kepada DON."