Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Jadi Tersangka Kasus Suap, Inilah Profil Harun Masiku, Disebut Hasto sebagai 'Sosok yang Bersih'
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Melalui konferensi pers yang disampaikan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Harun segera menyerahkan diri.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1/2020).
• Soal Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP yang Diperiksa KPK, Ahli Hukum Singgung Pergantian Antarwaktu
Dilansir TribunWow.com dari situs resmi pemilu2019.kpu.go.id, Harun Masiku termasuk calon legislatif dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Daerah pemilihan tersebut meliputi Musi Rawas, Musi Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya Harun tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) menurut KPU.
Pada saat itu, posisi nomor enam ditempati Astrayuda Bangun.
Setelah dilakukan pemutakhiran data, Harun kemudian terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Seusai pemilihan dilakukan, posisi nomor satu ditempati oleh Nazarudin Kiemas, yang kemudian meninggal pada Maret 2019.
Saat itu Nazarudin memperoleh 145.752 suara, sedangkan Harun mendapat 5.878 suara.
Di bawah Nazarudin persis ada Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara.
Meskipun demikian, justru Harun yang diajukan untuk menggantikan Nazarudin.
Penggantian itu ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019.
Hasto Kristiyanto selaku sekjen PDIP mengkonfirmasi naiknya Nazarudin Kiemas.
Hasto menyebut selama ini Harun adalah sosok yang bersih dan telah diteliti rekam jejaknya.
"Dia sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto, Kamis (9/1/2020).
Hasto menjelaskan partai memiliki kewenangan untuk menentukan pengganti caleg yang tidak dapat melanjutkan jabatannya.
"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," jelas Hasto.
Meskipun demikian, KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin sebagai pemeroleh suara terbanyak kedua.
• Hasto Kristiyanto Jawab soal Hubungannya dengan Harun Masiku yang Turut Terjaring OTT KPK dengan WS
PDIP Belum Memberikan Statement
Ketua Bidang Hukum Keanggotaan dan Organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sukur Nababan, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal tersebut dikatakannya untuk menanggapi pemeriksaan Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2020).
Awalnya, Sukur mengatakan saat ini belum dapat memberikan komentar apapun karena masih menunggu proses hukum berjalan.
• Hasto Kristiyanto Jawab soal Hubungannya dengan Harun Masiku yang Turut Terjaring OTT KPK dengan WS
"Saya pikir kami belum bisa memberikan sebuah statement karena kita menghormati hukum. Kita menghormati proses," kata Sukur Nababan dalam tayangan iNews Prime, Jumat (10/1/2020).
Sukur menambahkan saat ini partai sedang sibuk dengan perayaan hari ulang tahun PDIP ke-47 dan rapat kerja nasional.
"Saat ini kita fokus melakukan konsolidasi terkait dengan HUT PDIP ke-47 dan Rakernas. Jadi kalau sudah ada hal-hal yang terjadi tentu kita akan respons," jelasnya.
Ia menegaskan PDIP akan selalu menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Tetapi sampai saat ini kita hormati proses hukum yang berlangsung," tegasnya.
Mengenai proses pergantian antar waktu (PAW) yang dipermasalahkan dalam kasus suap, Sukur menyebutkan sudah ada proses PAW di dalam partai dimulai dari anggota sampai rapat di tingkat pusat.
"Setiap persoalan kepartaian, kita melalui proses mulai mendengar dari bawah. Terus kemudian segala sesuatunya kita putuskan di rapat pleno di dewan pimpinan pusat," kata Sukur.
"Tentu dengan peraturan bahwa pemerintah atau peraturan-peraturan yang terkait dengan kondisi tersebut, juga termasuk dalam PAW anggota dewan atau pejabat publik yang lain, yang terkait dengan bidang politik," lanjutnya.
• Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Belum Mundur dari Jabatan Komisioner KPU
Perlu Dalami Keterangan Saeful Bahri
Hadir dalam acara yang sama, praktisi hukum Saor Siagian untuk mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja menjaring komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Kita sangat prihatin kepada Saudara Setiawan sebagai wasit, dia selalu bicara soal bersih," kata Saor Siagian.
Menurut Saor, tindakan suap yang diterima Wahyu sangat mencederai perasaan publik.
"Sangat mencederai perasaan publik," komentarnya.
Meskipun demikian, ia berpendapat kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi untuk KPU.
"Saya kira juga ini tidak pembelajaran yang baik sebagai wasit dalam konteks pemilihan. Termasuk juga pemilihan PAW," kata Saor.
Ia juga berpendapat KPK harus mendalami pernyataan Saiful Bahri yang mengatakan dana suap berasal dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Ada statement dari Saiful Bahri bahwa dana tersebut ada dari Hasto. Saya kira ini harus didalami. Ini baru satu petunjuk yang dikatakan oleh Saiful Bahri," kata Saor.
Lihat videonya dari menit 1:30
• Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)