Kasus Jiwasraya
Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 6 Saksi, Orang di Balik Sponsorship Manchester City?
Kejagung panggil 6 saksi, termasuk Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan De Yong Adrian
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung memanggil 6 orang saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dirinya telah memanggil Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim pada, Kamis (9/1/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (9/1/2020), lima saksi lainnya adalah sebagai berikut:
- Mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero), De Yong Adrian
- Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Bambang Harsono.
- Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto
- Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2019 Novi Rahmi
- Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.
• Kronologi Kasus Jiwasraya, Rekayasa Laba sejak 2006 hingga Nekat Sponsori Manchester City
De Yong Adrian dan Sponsor Manchester City
Saat De Yong Adrian masih menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya, dirinya termasuk orang yang mengurus berjalannya kerjasama sponsorship antara Jiwasraya dan Manchester City.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2020), kala itu Adrian mengatakan langkah sponsorship tersebut dilakukan dalam rangka rebranding perusahaan.
Adrian mengatakan melalui kerja sama tersebut nasabah Jiwasraya dapat bertambah.
Ia kemudian menjelaskan karena besarnya basis fans Manchester City di Indonesia.
"Fans Manchester City di Indonesia jumlahnya mencapai 5 juta orang," ujar Adrian.
Sponsori Manchester City di 2014
Berada dalam kondisi yang merugi, pada tahun 2014 Jiwasraya justru mengambil langkah nekat untuk mensponsori klub sepak bola asal Inggris, yakni Manchester City.
Jiwasraya resmi menjadi Manchester City Official Insurance Partner di Indonesia.
Demi mensponsori Manchester City, Jiwasraya menggelontorkan dana hingga Rp 13,5 miliar.

Kerja sama sponsor tersebut dilakukan selama dua tahun.
Detil penggunaan dana sponsorship tersebut adalah, biaya sponsor sebesar Rp 7,5 miliar setelah pajak per tahun.
Kemudian Jiwasraya juga harus membayar Rp 4 miliar saat Manchester City berkunjung ke Indonesia.
Sisanya adalah biaya souvenir Rp 1 miliar dan konsultan Rp 1 miliar per tahun.
Melalui kerja sama tersebut, Jiwasraya memperoleh hak untuk memproduksi iklan TV bersama Manchester City.
Jiwasraya juga diberi hak untuk menggunakan foto-foto para pemain Manchester City untuk kepentingan pemasaran.
• Tanggapi Hasil Investigasi Awal Jiwasraya, Erick Thohir Sebut Segera Jalankan Formula Penyembuhan
Hasil Investigasi Awal Jiwasraya
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hasil investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ia menemukan bahwa perusahaan asuransi plat merah tersebut sudah melakukan pembukuan laba semu mulai tahun 2006.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (8/1/2020), Agung mengatakan keuangan Jiwasraya yang seharusnya mengalami kerugian justru tercatat mendapatkan laba.
"Meskipun tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

• Mantan Bos Samsung Ungkap Alasan Ratusan Warga Korea Percaya Jiwasraya: Pemerintah Punya, Oke
Lalu pada tahun 2017, Jiwasraya memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.
Opini tidak wajar didapat ketika auditor menemukan ada kesalahan penyajian data laporan keuangan.
Kala itu Jiwasraya tertulis dalam pembukuannya mendapatkan laba sebesar Rp 360,3 miliar.
Padahal pencadangan dananya sebesar Rp 7,7 triliun.
Agung menjelaskan pada kondisi tersebut, seharusnya Jiwasraya berada dalam kondisi merugi.
Kemudian di tahun 2018, Jiwasraya membukukan kerugian tak diaudit sebesar Rp 15,3 triliun.
Masuk ke September 2019, kerugian Jiwasraya diperkirakan berada di angka Rp 13,7 triliun.
Agung mengatakan penyebab utama terjadinya kerugian triliunan rupiah tersebut disebabkan gagalnya produk asuransi yang ditawarkan oleh Jiwasraya.
"Kerugian itu terutama terjadi karena PT AJS menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi, dilakukan secara masif sejak tahun 2015 dan diinvestasikan dalam saham yang berkualitas rendah," jelasnya.
Sebelum kasus menjadi heboh seperti saat ini, Agung mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan dua kali, yakni di tahun 2016 dan 2018.
Temuan tersebut menghasilkan pemeriksaan investigasi awal pada 2018.
"Dari situ terlihat PT AJS berisiko atas potensi gagal bayar atas transaksi investasi dari hansol internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki," tutur Agung.
Agung mengatakan setelah melakukan pemeriksaan di tahun 2016, Jiwasraya telah melakukan perbaikan.
Tetapi menurut keterangan Agung, Jiwasraya kembali melakukan transaksi yang merugi.
"Sebenarnya mereka sudah menindaklanjuti di tahun 2016, seperti melakukan rebalancing, EBPT, kemudian dia melakukan transaksi itu lagi. Jadi ya begitu lah," katanya.
• Tanggapan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Jiwasraya: Seret ke Pengadilan, Jebloskan ke Penjara
(TribunWow.com/Anung Malik)