Breaking News:

Terkini Daerah

Mulai Besok Jumat, Tarif Tol Cipali Naik, Berikut Rinciannya

Mulai besok Jumat (3/1/2020), bakal ada penyesuaian tarif tol Cipali. Berikut ini rinciannya.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019 

TRIBUNWOW.COM - PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol Cipali yang berlaku mulai Jumat (3/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Adapun kenaikan tarif ini berlaku untuk pelanggan Golongan I dan II.

Perinciannya, untuk Golongan I mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000 menjadi Rp 107.500, sementara Golongan II dari Rp 153.000 menjadi Rp 177.000, atau naik sebesar Rp 24.000.

Sejumlah Mobil Mewah Jadi Korban Banjir di Jakarta, Hotman Paris: Aduhhh Super Car

Kendati demikian, justru terjadi penurunan tarif untuk Golongan III, IV dan V.

Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp 204.000 menjadi Rp 177.000, untuk Golongan IV mengalami penurunan tarif sebanyak Rp 33.000 dari Rp 255.000 menjadi Rp 222.000.

"Untuk Golongan V mengalami penurunan tarif sebesar Rp 84.000 dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000," ujar Presiden PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis melalui Corporate Communication Theresia Dyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).

VIDEO Penampakan Mobil Saling Bertumpuk hingga Terbalik setelah Banjir Surut di Bekasi

Penyesuaian tarif tol tersebut, imbuhnya telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan tiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata dia.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen.

Keselamatan di jalan tol

Terkait penggunaan jalan tol Cipali, pihaknya menyarankan masyarakat agar memerhatikan hal-hal terkait keselamatan.

"Patuhi batas kecepatan dalam berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan secara rutin memeriksa tekanan angin pada ban kendaraan, beristirahat setelah 4 jam perjalanan," katanya lagi.

Dengan melakukan hal tersebut, pengguna dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan tol.

Soroti Bantuan Evakuasi Banjir dari Rano Karno, Mak Nyak: Makasi Doel, kalau Enggak Sudah Kelelep

Tak hanya itu, disediakan juga tempat beristirahat, yakni Tipe A di KM 102 dan KM 166 di lajur arah Cirebon, serta KM 101 dan KM 165 ke arah Jakarta.

Untuk Tipe B terdapat di KM 86 dan KM 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tol CipaliJawa BaratTarif Tol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved