Banjir di Jakarta
Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Pimpinan Instansi Bisa Berikan Cuti pada Karyawan Terdampak Banjir
Dalam pernyataannya, Menteri Tjahjo menyatakan, banjir di Jakarta dapat dikategorikan sebagai bencana alam.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan memo terbuka kepada pimpinan instansi terkait banjir yang terjadi di ibukota DKI Jakarta, pasca hujan lebat yang terjadi sejak Selasa sore, 31 Desember 2019 sampai Rabu, 1 Januari 2020 kemarin.
Dalam pernyataannya, Menteri Tjahjo menyatakan, banjir di Jakarta dapat dikategorikan sebagai bencana alam.
Karena itu, pimpinan instansi dan lembaga pemerintahan boleh memberikan hak cuti kepada karyawannya yang mengalami kejadian banjir.
Berikut tulisan Menteri Tjahjo Kumolo:
Selamat Pagi - ) Tetap Tabah dan sehat waalfiat walau Keluarga dan lingkungan kita sdg prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020)
—— Pemberitahuan )
“Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti “ antara lain:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. “CUTI KARENA ALASAN PENTING”
"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yg sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai ybs sakit
3. Istri pegawai ybs operasi cesar
*4. “Terdampak bencana alam”- —lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti : Diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
Dengan demikian, BANJIR JAKARTA dapat dikategorikan BENCANA ALAM shg pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku.
- dmk info TerimaKasih
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tjahjo Kumolo: Banjir di Jakarta Berkategori Bencana Alam, Pimpinan Instansi Bisa Berikan Cuti