Ahmad Dhani Bebas
Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Mulan Jameela dan Rombongan Relawan Ikuti Konvoi
Bebasnya Ahmad Dhani disambut relawan dengan konvoi yang mengantar ke rumahnya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani hukumannya, Senin (30/12/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, awak media dan relawan sudah menunggu Ahmad Dhani di luar LP Cipinang.
Sekitar pukul 09.33 WIB, Ahmad Dhani keluar dan disambut keluarganya, yaitu istrinya Mulan Jameela dan kedua anaknya.
Anggota keluarganya tersebut tampak sumringah menyambut kepulangan Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani saat bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
• Video Detik-detik Bebasnya Ahmad Dhani, Disambut Massa Pendukung hingga Diiringi Teriakan Takbir
Dikabarkan Ahmad Dhani akan melakukan jumpa pers hari ini.
Ia juga akan melakukan latihan perdana bersama Dewa 19.
Dikutip dari Kompas.com, Ahmad Dhani mengatakan akan menjelaskan tentang kebebasannya sesampainya di rumah.
"Nanti di rumah," kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kemudian menuju ke mobil unimog berwarna putih yang akan mengantarkannya ke kediamannya.
Rombongan relawan kemudian berkonvoi mengantarkan Ahmad Dhani ke rumahnya di kawasan Pondok Pinang.
Andre Rosiade Ucapkan Selamat
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara soal kabar bebasnya Ahmad Dhani.
Dilansir TribunWow.com, Ahmad Dhani akan mengakhiri masa tahannya di Rutan Cipinang pada Senin (30/12/2019).
Terkait hal itu, Andre Rosiade pun menyampaikan pesan-pesannya untuk satu di antara kader Partai Gerindra itu.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (29/12/2019), Andre Rosiade pun mengucapkan selamat atas bebasnya Ahmad Dhani.
• Pesan Maia Estianty pada Dua Anaknya yang Jemput Ahmad Dhani di LP Cipinang
• Ahmad Dhani Segera Bebas dari Penjara, Mulan Jameela: Sampai Ketemu Cintaku
Tak hanya itu, ia pun turut menyinggung nama istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
"Dan saya ucapkan selamat kepada Mas Dhani bebas dan juga kepada Mbak Mulan dan keluarga besarnya," ucap Andre Rosiade, Minggu (29/12/2019).
Sebagai Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade mengaku ikut bersyukur atas bebasnya Ahmad Dhani.
"Tentu kita bersyukur bahwa Mas Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas," ujar Andre Rosiasde.
Terkait karier Ahmad Dhani selepas keluar dari penjara, Andre tak memaksa pentolan grup band Dewa 19 itu untuk kembali ke dunia politik.
Namun, Andre Rosiade mengimbau Ahmad Dhani agar tetap berani menyuarakan kebenaran.
"Semoga Mas Dhani tetap bersemangat dan bersuara lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.

Unggahan akun Instagram @mulanjameela1. Dalam foto itu, tampak Mulan Jameela dan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya. (Instagram @mulanjameela1)
• Seusai Bebas, Ahmad Dhani Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Prabowo, Ada Apa?
Kasus yang Membelit Ahmad Dhani
Berikut TribunWow.com rangkum deretan kasus yang menjebloskan Ahmad Dhani ke penjara:
1. Ujaran Kebencian
Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017, Ahmad Dhani kerap membagikan cuitan melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.
Dalam cuitannya itu, Ahmad Dhani dianggap menghasut dan melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung eks Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/1/2019), Ahmad Dhani menuliskan tiga twit berbeda yang dianggap kontroversial.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulis akun @AHMADDHANIPRAST.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah BAjingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Karena twit tersebut, Ahmad Dhani dianggap melakukan ujaran kebendian dan dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat kasus tersebut, pada November 2017 Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui cuitannya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akhirnya, hukuman Ahmad Dhani pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara
• Ahmad Dhani Nyatakan Tak Mau Ditanya soal Jokowi seusai Bebas, Lieus Sungkharisma Ungkap Alasannya
2. Kasus vlog idiot
Selain soal ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus 'Vlog Idiot'.
Kasus itu bermula saat Ahmad Dhani membuat sebuah vlog di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu d
Kala itu, band Dewa 19 yang mulanya akan menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Ahmad Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.
Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.
Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.
• Tak Ingin Ada Aksi Frontal, Ahmad Dhani Berpesan ke Pendukung Jangan Singgung soal Jokowi dan DKI 2
Selain itu, Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.
Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.
Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status Ahmad Dhani yang mulanya hanya saksi hingga menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Jayanti Tri Utami)