Kasus Novel Baswedan
Argo Yuwono Ungkap Sosok Tersangka Penyiraman Novel Baswedan, Presenter Singgung Pangkat Brigadir
Kombes Argo Yuwono mengungkap pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada dua tersangka penyiraman Novel Baswedan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Karopenmas Mabes Polri, Kombes Argo Yuwono mengungkap pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada dua tersangka penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, Argo Yuwono membenarkan jika dua tersangka penyerangan Novel Baswedan merupakan anggota polisi aktif.
Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Jumat (27/12/2019), Argo Yuwono menyebut kedua tersangka berinsial RB dan RM ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019).
• Polri Penuhi Permintaan Jokowi untuk Ungkap Pelaku Penyiraman Novel Baswedan dalam Hitungan Hari
• Kata Ketua KPK soal Penangkapan Penyerang Novel Baswedan: Ini Jawaban yang Telah Lama Ditunggu
Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka.
"Ya ini kan masih dalam pemeriksaan, masih kita dalami, kita cari sama kita cek urut-urutannya seperti apa," kata Argo Yuwono.
"Jadi kita belum bisa menyampaikan secara utuh."
Ia menambahkan, kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan.
"Yang terpenting bahwa kita sudah mendapatkan dua orang yang diduga pelaku," kata Argo Yuwono.
"Ini masih dalam pemeriksaan."
Lantas, ia menyebut kedua tersangka itu kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
"Jadi kedua pelaku ini adalah polisi aktif dan sudah diamankan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Jadi intinya bahwa yang bersangkutan sudah kita amankan di Jalan Cimanggis Depok semalam, tentunya kita masih menunggu hasil pemeriksaan daripada penyidik."

• Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, IPW: Mohon Dibuka Transparan
Hingga kini, pihak kepolisian disebutnya masih memberikan waktu bagi kedua tersangka untuk makan hingga menjalankan ibadah.
"Saat ini kita masih memberikan waktu terduga tersangka ini waktu untuk makan, waktu untuk sembayang, jadi kita memberikan hak-hak untuk mereka," kata Argo Yuwono.
"Agar bisa mendapatkan informasi seutuhnya."