Breaking News:

Kabar Tokoh

Setelah Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Komentari Prabowo Masuk Kabinet, Sebut Tak Etis

ktivis Ratna Sarumpaet bebas bersyarat atas kasus penyebaran berita bohong dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor: Lailatun Niqmah
dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet bebas bersyarat atas kasus penyebaran berita bohong dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Setelah bebas, Ratna mengomentari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menjadi Menteri Pertahanan pada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ratna Sarumpaet sebelumnya merupakan pendukung Prabowo Subianto saat menjadi calon presiden pada Pilpres 2019.

BREAKING NEWS - Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

"Saya belum ketemu Pak Prabowo. Ya sebenarnya secara politis kurang etis ya," kata Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Meski demikian, ia akan ikut menunggu kinerja Prabowo.

"Tapi kalau beliau memang ada yang ingin diperjuangkan ya kita tunggu saja," ujar Ratna.

Ratna meminta publik memberi kesempatan kepada Prabowo bekerja untuk bangsa.

"Ya kita kasih kesempatan untuk melihat apa yang diperbuat. Mudah-mudahan kebaikan untuk bangsa ini juga ya," kata Ratna.

Prabowo Subianto yang juga mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut mengaku, akan bekerja keras untuk mencapai apa sasaran yang telah ditentukan oleh pemerintahan Jokowi.

"Saya akan kerja keras untuk mencapai sasaran dan harapan yang ditentukan," kata Prabowo Subianto seusai bertemu Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Rencana Ratna Sarumpaet

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menjelaskan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas setelah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

Selain permohonan bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet juga telah menerima beberapa remisi.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi kemudian mengatakan apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh wanita 70 tahun tersebut setelah bebas dari penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ratna SarumpaetPrabowo SubiantoKabinet Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved