Breaking News:

Terkini Nasional

Nadiem Makarim Persiapkan Cetak Biru Pendidikan, Pengamat: Harus Sesuai Turunan UU

Nadiem Makarim menyiapkan cetak biru pendidikan Indonesia. Menurut pengamat, harus sesuai tujuannya dengan Undang-Undang Pendidikan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com
Pendiri Startup Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Nadiem Makarim menyiapkan cetak biru pendidikan Indonesia. Menurut pengamat, harus sesuai tujuannya dengan Undang-Undang Pendidikan. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyiapkan cetak biru pendidikan Indonesia dan pemeriksaan kualitas bangunan sekolah pada 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan hal tersebut kepada media, Senin (23/12/2019).

Sophia Latjuba Sebut Ujian Nasional seperti Global Warming: Setiap Hari Ada Korban

UN Dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Sudewo: Tidak Ada Tantangan bagi Siswa

"Blue print untuk ke mana ini arah pendidikan sudah dibuat tapi ini tidak bisa tergesa-gesa ya. Membutuhkan benar-benar (waktu) karena kita sudah banyak materi, riset, tapi harus dikemas suatu strategi,” kata Nadiem Makarim.

Tiga hal yang menjadi fokus dalam cetak biru yaitu konsep Merdeka Belajar, pendidikan masyarakat, dan kualitas bangunan sekolah.

“Tapi tentunya tak bisa hal-hal seperti ini (kebijakan) hanya statik saja. Bahkan kita berbicara satu roadmap atau blue print itu harus ada flexibility di dalamnya,” tambah Nadiem.

Mengenai pendidikan masyarakat, Nadiem berharap orang tua dapat berperan lebih dalam pembelajaran anak.

Kualitas bangunan sekolah juga menjadi perhatian Nadiem karena banyak gedung sekolah yang kondisinya memprihatinkan.

Konsep Merdeka Belajar

Nadiem memberi penekanan pada sistem penilaian di konsep Merdeka Belajar.

Penilaian kemampuan siswa akan dilakukan oleh guru secara mandiri dalam Ujian Sekolah (Berstandar Nasional).

Penilaian dapat dilakukan oleh guru dengan segala kompetensi dan akan berpengaruh kepada validitas kompetensi guru.

"Bapak ibu harus sadar karena langkah ini di-skip, tidak dilakukan proses belajar di kelas ini makanya mentok di situ aja. Jadinya gak valid itu kompetensi (guru) tinggi atau rendah. Ini adalah proses yang harus dilewati semua guru," kata Nadiem.

Nantinya USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian ini akan berbentuk tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain.

Dengan demikian, guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Kemendikbud akan membebaskan sekolah untuk menggunakan cara penilaian yang sesuai dengan kebutuhan.

Pengamat: Harus Sesuai UU Pendidikan

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, pengamat pendidikan Ahmad Rizali mengatakan cetak biru pendidikan Indonesia harus memiliki tujuan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan.

"Kalau tak jelas jalannya (cetak biru pendidikan), ya, jangan bikin," kata Ahmad Rizali, Selasa (24/12/2019).

Menurut Ahmad, penting mengumpulkan esensi pendidikan yang terdapat di Undang-Undang Dasar.

"Ajak tokoh pendidikan seluruh Indonesia (untuk) buat bersama. Tanya pakar-pakar yang paham prediksi masa depan sekaligus tahapan yang diperlukan (tahun) 2030, 2040, 2050," tambahnya.

Cetak biru tersebut harus mencakup tujuan pendidikan Indonesia sampai rentang 25 tahun ke depan.

Selanjutnya, Kemendikbud dapat menetapkan roadmap dan memetakan modal yang dimiliki saat ini.

"Dengan cetak biru setidaknya ada roadmap dan arah yang jelas merupakan turunan konstitusi, tetapi jika cetak biru hanya berbentuk Peraturan Mendikbud, bisa tidak digubris Pemprov/Pemkab/Kota, RPJMN yang Perpres saja sering diabaikan," katanya.

Menurutnya, hal yang penting adalah menetapkan kebijakan prioritas, seperti pada pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang membuat kebijakan Inpres SMK.

Ia memberi contoh, saat ini mutu pendidikan dasar Indonesia terpuruk menurut data PISA, AKSI, dan lain-lain.

Maka dari itu, Kemendikbud dapat memprioritaskan mutu pendidikan tingkat SD lalu ke SMP.

"Yang wajib (cetak biru pendidikan) adalah konteks Indonesia yang pada dasarnya tak ada yang sebanding dengan Indonesia dalam keberagaman apapun," katanya.

Jangan Sampai Berubah-Ubah

Sementara itu, anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrai Indonesia Perjuangan, Putra Nababan menyampaikan jangan sampai kebijakan Ujian Nasional (UN) berubah-ubah seiring pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia mengatakan Komisi X DPR meminta Kemendikbud memmbuat cetak biru pendidikan nasional agar kebijakan di bidang pendidikan, termasuk UN tidak berubah-ubah.

"Kami minta kepada saudara menteri ada lah grand design pendidikan. Jangan ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum grand design-nya," kata Putra Nababan dalam diskusi bertajuk "Merdeka Belajar Merdeka UN" di kawasan Menteng, Sabtu (14/12/2019).

Cetak tersebut nantinya juga akan berisi tentang kurikulum, pengembangan guru, dan penganggaran di bidang pendidikan.

"Sehingga ketika kita bicara cetak biru itu kita bukan hanya bicara dua tahun, tiga tahun, (tapi) kita bicara lima tahun, sepuluh tahun, dan kita tidak beli kucing dalam karung," ujarnya.

Putra meminta agar cetak biru tersebut segera diselesaikan agar dapat dibahas oleh DPR.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nadiem MakarimCetak Biru PendidikanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved