Kabar Tokoh
Bebas Bersyarat, Ini Rencana Ratna Sarumpaet seusai Mendekam di Tahanan Selama 15 Bulan
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet mengatakan apa yang akan dilakukan oleh kliennya seusai bebas dari lapas
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (26/12/2019), setelah mendekam selama 15 bulan di penjara terhitung sejak Oktober 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2019), Ratna Sarumpaet dibui karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Karena penyebaran berita bohong tersebut, Ratna Sarumpaet sempat mendekam di Lapas Perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
• Cerita Atiqah Rayakan Ultah Ratna Sarumpaet di Penjara, Tak Emosional hingga Salma Paling Heboh
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menjelaskan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas setelah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
Selain permohonan bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet juga telah menerima beberapa remisi.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi kemudian mengatakan apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh wanita 70 tahun tersebut setelah bebas dari penjara.
Berdasarkan penjelasannya, Ratna Sarumpaet berencana untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan berita bohong.
Berita bohong tersebut berupa kabar dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Ratna Sarumpaet memperkuat kabar bohong tersebut dengan menyertakan sebuah foto di media sosial wajah dirinya yang tampak lebam.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa kabar tersebut hanya kebohongan yang dibuat oleh dirinya.
Foto wajah Ratna Sarumpaet yang nampak lebam disebabkan saat dirinya telah menjalani sebuah prosedur operasi plastik.
Atas tindakan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet bersalah atas penyebaran berita bohong.