Terkini Nasional
Pro Kontra Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk E-commerce hingga Petisi untuk Sri Mulyani
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Masita mengatakan jumlah pelaku e-commerce yang memanfaatkan bebas bea masuk masih minim.
"Yakni kurang dari 1 persen dari impor keseluruhan," katanya kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi maraknya impor ilegal atau borongan akibat penerbitan aturan tersebut.
Adanya aturan penurunan ambang batas bea masuk juga berpotensi menyebabkan merosotnya pendapatan PT Pos Indonesia (Persero).
"Karena hampir sebagian besar pengiriman impor e-commerce melalui PT Pos Indonesia (Persero)," ujarnya.
Zaldy juga mengatakan sikap defensif pemerintah dalam menurunkan batas bea masuk menunjukkan produk Indonesia masih kalah bersaing dengan produk luar negeri.
• Kumpulan Ucapan Selamat Natal dari Sejumlah Tokoh di Indonesia, Susi Pudjiastuti, Ahok, hingga SBY
Sehingga, pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah membuat kebijakan yang bisa meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
"Bagaimana kita bisa meningkatkan ekspor kalau produk kita tidak kompetitif?" kata Zaldy.
"Juga bagaimana membuat bangsa Indonesai bangga dengan produk dalam negeri. Tanpa dua hal itu, walau pun banyak aturan yang dibuat maka produk luar negeri masih tetap dicari," urainya.
(Sumber: Kompas.com/ Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro Kontra Bea Masuk E-commerce dan Petisi ke Sri Mulyani..."