Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Ketua Baleg DPR RI Supratman Enggan Bahas Efek Dewas terhadap Laju Kinerja KPK: Jadi Kayak Bus Kota

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan kecepatan pengusutan kasus bukan persoalan utama bagi KPK.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube OPSI METRO TV
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan kecepatan pengusutan kasus bukan persoalan utama bagi KPK 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menanggapi soal keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), terhadap kecepatan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, hal paling penting yang harus dilakukan oleh KPK adalah memperoleh barang bukti yang kuat untuk membuktikan suatu kasus korupsi.

Dilansir TribunWow.com, Supratman mulanya membahas soal contoh kasus yang disinggung oleh Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar.

Nurul Ghufron Sebut Penyadapan KPK Langgar HAM, Saut Situmorang: Kalau Sudah di Dalam Gini Ternyata

Kasus tersebut adalah menempelnya status tersangka korupsi pada seseorang hingga akhirnya orang tersebut meninggal dunia tanpa proses hukum yang jelas.

"Orang boleh mengatakan bahwa ini suatu kelemahan, tapi menurut saya juga yang disampaikan Pak Artidjo tadi cukup menarik," kata Supratman di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).

Berdasarkan kejadian tersebut, Supratman meminta kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan pimpinan KPK yang lain agar tidak tergesa-gesa dalam memberikan status tersangka kepada seseorang.

"Dan itu menurut saya buat teman-teman, Pak Ghufron nanti enggak perlu terburu-buru untuk menetapkan status tersangka," katanya.

"Kemudian kalau belum yakin alat buktinya terpenuhi dan untuk bisa diajukan ke proses penuntutan ataupun ke pengadilan, itu akan jauh lebih baik," lanjut Supratman.

Politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa kecepatan bukan prioritas bagi KPK.

Supratman mengatakan hal yang harus diutamakan adalah pencarian barang bukti.

"Karena bukan berarti KPK itu harus kejar tayang, terhadap suatu kasus, tapi benar-benar harus menemukan bukti materiilnya," katanya.

Supratman kemudian mengibaratkan KPK layaknya bus kota apabila yang dipermasalahkan adalah kecepatan pengusutan kasus.

"Kalau bukti materiilnya itu bisa dipenuhi, kemudian itu bisa cepat, ini bukan soal cepat atau lambat, nanti kita jadi kayak bus kota," lanjutnya.

Ungkap Penilaian soal Dewas, Saut Situmorang Ungkit UU KPK Hasil Revisi: Sampai Kapanpun Saya Tolak

Tanggapan Feri Amsari

Mendengar pernyataan tersebut, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan bahwa ketika alat bukti sudah sesuai standar dan terbukti di pengadilan, maka orang yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai terpidana.

"Bukti bahwa KPK memenuhi alat bukti sesuai standar, itu semua sudah terbukti di pengadilan, pengadilan yang mengatakan cukup," katanya.

"Sehingga seseorang ditetapkan sebagai terpidana," lanjut Feri.

Wewenang SP3 KPK

Setelah membahas soal kecepatan dan bukti, Supratman lanjut membahas soal adanya wewenang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 kini telah dimiliki oleh KPK seusai adanya Undang-Undang KPK mengalami revisi.

Supratman kemudian menjelaskan soal kasus status tersangka korupsi hingga mati, kini bisa diselesaikan melalui pemberian SP3.

"Dalam case (kasus) yang disampaikan oleh Pak Artidjo tadi, soal SP3," kata Supratman.

"Di undang-undang yang lalu soal SP3 tidak ada, sekarang kita berikan soal mau digunakan atau tidak tergantung kepada KPKnya," imbuhnya.

Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-1.50:

Feri Amsari Sebut RUU KPK Dibuat dengan Niat Jahat

Sebelumnya, Feri Amsari memaparkan bagaimana revisi undang-undang KPK miliki banyak celah.

Feri mengingatkan kepada Pimpinan KPK baru untuk memperhatikan celah hukum yang ada di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Dikutip TribunWow.com, mulanya Feri membahas soal pernyataan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut yang dihilangkan dalam UU 19 tahun 2019.

"Soal penyidik dan penuntut di Undang-Undang 30 '2002 di-declare (nyatakan) oleh undang-undang yang lama bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Feri di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' KompasTV, Sabtu (21/12/2019).

"Di undang-undang yang baru, pernyataan itu dihilangkan."

"Ini timbul pertanyaan-pertanyaan yang secara teknis harus betul-betul dijawab," tambahnya.

Feri Amsari mengingatkan Pimpinan KPK baru untuk waspada akan celah-celah hukum yang lahir dari hasil revisi UU KPK
Feri Amsari mengingatkan Pimpinan KPK baru untuk waspada akan celah-celah hukum yang lahir dari hasil revisi UU KPK (youtube kompastv)

 Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jawab Kegelisahan soal Izin Dewas yang Berbelit: Ada Aplikasi di KPK

Penghilangan pernyataan tersebut menurut Feri adalah hal serius.

Ia kemudian menyindir optimisme Pimpinan KPK yang baru karena belum banyak menghadapi masalah.

"Ini ada kendala luar biasa di peraturan," jelas Feri.

"Tentu beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) masih sangat optimis."

"Tapi begitu menghadapi kendala-kendala besar, tiap hari pra-peradilan, ini akan menjadi hal yang rumit lagi."

"Banyak hal yang kemudian perlu dipersiapkan oleh Pimpinan KPK yang baru," tambahnya.

Feri mengatakan pembuatan revisi UU KPK dibuat dengan niat jahat yang miliki banyak celah.

Ia juga berharap Pimpinan KPK yang baru mampu memperbaiki celah-celah hukum yang ada di RUU KPK.

"Saya yakin undang-undang 19 itu dibuat dengan niat jahat," kata Feri.

"Oleh karena itu pasti ada celah dan beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) karena satu-satunya Doktor Hukum, pasti bisa melihat celah itu dan membuat peraturan untuk menutupinya."

"Karena banyak hal yang perlu diperbaiki agar kemudian cita-cita pemberantasan korupsi bisa hidup lagi meskipun ada kendala teknis," tambahnya.

Soal optimisme, Feri tidak melarang hal tersebut namun ia mengigatkan Pimipinan KPK agar waspada terhadap celah dari UU KPK yang baru.

"Jangan sampai kita tidak siap, perlu kesiapan yang matang bagi Pimpinan KPK menghadapi segala potensi yang bisa terjadi," ujar Feri.

Feri meyakini UU KPK yang baru memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor.

"Saya sangat yakin kelemahan yang timbul dengan banyak tahap sekarang seperti saat ini," tutur Feri.

"Akan betul-betul dimanfaatkan oleh koruptor untuk pra-peradilan atau segala macamnya," lanjutnya.

 Bahas Kepala Daerah Kena OTT, Ali Ngabalin Singgung Permainan Politik KPK, Aiman: Yakin?

Video dapat dilihat di menit 5.30

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dewan Pengawas KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Supratman Andi Agtas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved