Dewan Pengawas KPK
Bahas Dewas KPK, Feri Amsari: Publik Sulit Mengkritik Begawan Sekelas Pak Artidjo Alkostar
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkap penilaiannya terhadap sosok Artidjo Alkostar.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Begitu dia ditetapkan lalu meninggal itu kan dia berstatus hingga meninggal."
• Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan
Lantas ia menyatakan, soal status tersangka korupsi hingga meninggal dunia menjadi tanggung jawab KPK.
"Harus diakui bahwa status itu setelah meninggal kan langsung tidak ada ya," ujar dia.
"Dalam kasus tertentu seperti kasus yang dicontohkan oleh beliau itu kasus yang disupervisi oleh KPK kalau enggak salah."
Ia pun menyinggung nama Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang.
"Baik itu ditangani KPK meninggal tuh orang, yang kena masalah ya KPK, Pak Sautnya," kata Feri Amsari.
Lebih lanjut, Feri Amsari menilai penunjukan Dewas KPK merupakan upaya pemerintah menutupi segala masalah di UU KPK hasil revisi.
"Tetapi harus diakui bahwa rencana yang diinginkan oleh pemerintah, terutama menunjuk anggota Dewas ini memang rencana yang menutupi banyak kelemahan di undang-undang," kata Feri Amsari.
Pernyataan Feri Amsari lantas memantik pertanyaan dari sang presenter.
"Pencitraan gitu maksudnya?," tanya presenter.
"Saya tidak ingin katakan pencitraan ya, tetapi mungkin ini cara menghentikan perdebatan dari Undang-Undang KPK," jawab Feri Amsari.
Simak video berikut ini menit 34.36:
Ungkit Cacat Undang-undang Lama
Sebelumnya, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang melahirkan Dewan Pengawas (Dewas) menuai kritik, karena dianggap memperlemah kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi setelah adanya revisi UU KPK tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/feri-amsari-menyebut-artidjo-alkostar-sebagai-sosok-begawan.jpg)