Dewan Pengawas KPK
Jadi Dewas KPK, Artidjo Alkostar: Bagaimana Mungkin Orang Jadi Tersangka sampai Meninggal Dunia
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar membahas alasan Jokowi membentuk badan pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan terkait keberadaan badan tersebut.
Artidjo menjelaskan mengapa baru kali ini dibentuk Dewas untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Artidjo menjelaskan alasan dibentuknya Dewas oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah karena adanya keluhan-keluhan dari masyarakat.
"Mungkin ada keluhan-keluhan," kata Artidjo di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).
• Total Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK, Harjono Paling Tinggi, Artidjo Alkostar Paling Sedikit
• Jelaskan Komitmen Jokowi untuk KPK, Dini Purwono: Bukan Pilih Orang Keras Kepala seperti 5 Dewas Itu
Artidjo kemudian menjelaskan satu di antara beberapa kejadian yang menyebabkan adanya keluhan dari masyarakat.
Ia merujuk pada kasus di mana ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun status tersangka pada orang tersebut terus menempel kepada dirinya tanpa ada proses hukum yang jelas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan status masih sebagai tersangka.
"Tidak mungkin suatu penegakan hukum itu, orang ditetapkan sebagai tersangka dan orangnya sampai meninggal dunia," ujar Artidjo, tanpa menyebut detail kasus tersebut.
Artidjo menyayangkan terjadinya kejadian seperti itu.
"Bagaimana mungkin itu di negara hukum ini, ini tidak boleh," tuturnya.
Hadirnya Dewas KPK menurut Artidjo bertujuan untuk menghindari kasus-kasus yang tidak jelas prosesnya kembali terulang.
"Jadi harus ada batasan, jadi itulah saya kira hal-hal yang kurang tepat, di dalam kita bernegara hukum," tandasnya.
Artidjo Jamin Dewas Tak akan Intervensi
Sebagai lembaga independen yang tidak diawasi oleh siapapun, Dewas KPK memiliki celah untuk terjadinya penyalahgunaan kekusaan.
Menanggapi hal tersebut, Artidjo menjamin bahwa Dewas akan tetap berada di jalur yang lurus.
Ia mengatakan Dewas KPK akan menyusun sebuah peraturan yang ketat agar meminimalisir terjadinya penyelewengan kekuasaan.
"Kita akan susun seketat mungkin," kata Artidjo.
Artidjo juga sempat mengatakan, sebagai lembaga yang independen, tiap-tiap Anggota Dewas KPK harus mampu mengontrol dirinya sendiri agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Kita harus dapat mengatur diri sendiri, kita harus dapat mengawasi diri sendiri, sebelum mengawasi orang lain," kata Artidjo.
Selain kontrol terhadap diri sendiri, Artidjo mengungkit terkait orang-orang pilihan Jokowi di Dewas KPK.
Menurut Artdijo, orang-orang pilihan Jokowi sudah terjamin merupakan orang-orang yang memiliki rekam jejak baik.
"Dari pengalaman track record-nya (rekam jejak)," ujarnya.
Artidjo percaya orang-orang pilihan Jokowi merupakan manusia yang dapat dipastikan bersih dari kepentingan pribadi.
"Saya kira itu tidak gampang, saya kira presiden memilih secara selektif betul yang tidak akan menyalahgunakan kewenangannya, dan tidak juga menakutkan orang lain," paparnya.
• Beri Saran untuk Dewas KPK dan Singgung Jokowi, Feri Amsari: Mohon Firly Berhenti Jadi Polisi Aktif
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 6.55:
Ngabalin Jamin Jokowi Tak akan Campuri Urusan Dewas KPK
Sementara itu, sebelumnya, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak akan terjadi intervensi kepentingan terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ngabalin menjelaskan ada 2 alasan yang menjamin intervensi tidak akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Dewas KPK.
Dilansir TribunWow.com, mulanya Ngabalin membahas soal Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang menyebabkan lahirnya Dewas.

• Sindir Optimisme Pimpinan KPK, Feri Amsari Soroti RUU KPK: Saya Yakin UU 19 Dibuat dengan Niat Jahat
"Memang kalau di revisi Undang-Undang 30 tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-Undang 19 tahun 2019, atas amanah undang-undang presiden menunjuk langsung pertama kali," kata Ngabalin di acara 'PRIMETIME NEWS' metrotvnews, Sabtu (21/12/2019).
Ia lantas menerangkan mengapa dirinya berani menjamin independensi Dewas yang tidak mungkin diintervensi Jokowi.
Pertama, Ngabalin mengatakan Dewas KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki ketergantungan atas perintah dan instruksi dari Jokowi.
"Kenapa jaminan itu kuat? Karena dewan pengawas ini sama sekali tidak memiliki ketergantungan dengan presiden," ujar Ngabalin.
"Tidak ada hubungan, perintah, instruksi antara presiden dengan dewan pengawas, dia adalah lembaga independen yang ada di dalam KPK."
"Itulah sehingga harapan yang begitu besar bagi masyarakat dengan kehadiran dewan pengawas ini akan bisa kita jamin tingkat independensi mereka," tambahnya.
Alasan kedua menurut Ngabalin adalah berdasarkan rekam jejak para Anggota Dewas KPK yang memiliki pencapaian luar biasa.
"Ditambah lagi dengan Beliau-beliau yang punya jam terbang, track record (rekam jejak) yang luar biasa," lanjut Ngabalin.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019),
Dikutip dari tayangan langsung kanal Youtube Kompastv, Jumat (20/12/2019), berikut adalah 5 nama Dewas KPK pilihan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi):
Tumpak Hatarongan Panggabean ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK merangkap Anggota Dewas KPK.
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Anggota Dewas KPK)
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK)
• Nurul Ghufron Sebut Dewan Pengawas KPK Bukan Apa-apa, Singgung soal Wasit
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-6.35:
(TribunWow.com/Anung Malik)