Terkini Daerah
Fakta Baru Kasus Bule Belanda Diduga Bunuh Wanita WNI, Pernah Menikah hingga Motif
Berikut fakta terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh bule Belanda terhadap kekasihnya di Banyuwangi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara memaparkan terkait temuan-temuannya terhadap kasus dugaan pembunuhan Nur Hofiani yang dilakukan oleh HT alias Abdullah, WNA asal Belanda di Gombengsari, Kalipuro, Banyuwangi.
AKBP Arman Asmara menjelaskan telah ditemukan beberapa fakta baru setelah melakukan penyelidikan.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Kompastv, Senin (23/12/2019), berikut adalah beberapa fakta yang telah ditemukan oleh Kepolisian Banyuwangi.

• Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bengkulu, Berawal dari Motor hingga Pelaku Tewas Bunuh diri
1. Temukan 10 Alat Bukti dan 2 Saksi
Berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, AKBP Arman Asmara mengatakan telah ditemukan 8 hingga 10 alat bukti di lokasi pembunuhan Nur Hofiani.
"Untuk kegiatan penyelidikan, kita telah mengumpulkan beberapa saksi di mana bersama dengan alat bukti ada 8 sampai dengan 10 alat bukti di TKP," ujar AKBP Arman Asmara.
Selain alat bukti, Kepolisian Banyuwangi juga telah mengumpulkan dua orang saksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bule asal Belanda tersebut.
"Saksi ada sekitar 2 dan akan berkembang lagi terhadap dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh saudara HT," tambahnya.
2. Pernah Menikah Lalu Bercerai
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, AKBP Arman Asmara mengungkap korban dan pelaku adalah pasangan suami istri yang sempat menikah, namun bercerai di tahun 2016.
"Jadi awalnya mereka ini sempat menikah, dugaan sementara di 2016, terjadi perceraian," katanya.
AKBP Arman Asmara juga mengungkap fakta keduanya kembali dekat setelah sempat bercerai.
Namun kedekatan tersebut beradasarkan keterangan Kepolisian justru menimbulkan cekcok karena tidak adanya kecocokan.
"Kemudian ada hubungan kedekatan lagi, sehingga dari kedekatan ini timbul hal-hal yang membuat korban maupun pelaku sendiri tidak ada kecocokan," kata AKBP Arman Asmara.
• Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pondok Melati Bekasi, Harris Simamora Divonis Mati
3. Diduga Karena Utang Piutang