Terkini Nasional
Berikut Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan, Tak Bisa Sembarang Pindah
Bagi orangtua/wali dan calon siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, wajib mengetahui tata cara pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Editor: Lailatun Niqmah
- menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya
- surat pernyataan dari kepala sekolah asal
- surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
Khusus pendidikan informal
1. Jenjang SD
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
• Kurangnya Sosisalisasi Dianggap sebagai Penyebab Sistem Zonasi PPDB Kisruh
2. Jenjang SMP
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
3. Jenjang SMA/SMK
Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
4. Jalur pendidikan nonformal/informal
Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(Kompas.com/Albertus Adit)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan"