Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Janjinya Dipertanyakan karena Pilih Albertina Ho Jadi Dewas KPK, Jokowi Sebut Wartawan Salah Dengar

Presiden Joko Widodo pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari penegak hukum aktif.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari penegak hukum aktif.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jokowi saat itu menanggapi draf usulan revisi UU KPK dari DPR.

"Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi saat itu.

 

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK

Lalu, kenapa Presiden Jokowi memilih Albertina Ho?

Padahal, Albertina Ho adalah hakim yang masih aktif dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Saat ditanya perihal itu, Jokowi mengaku hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR setelah Presiden Jokowi menyampaikan janjinya bahwa Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif.

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," kata Jokowi.

Pasal 69 A Ayat (2) UU KPK menyebutkan, "Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas [...] termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun".

Namun, saat wartawan bertanya lagi soal janji yang pernah diucapkan Jokowi soal Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif, Jokowi justru menuding wartawan salah mendengar ucapannya.

"Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," kata Jokowi.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas KPK bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945

Tetap Hakim Aktif

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyatakan dirinya mundur sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Namun, Albertina mengaku tak pensiun sebagai hakim.

"Saya mundur dari wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," kata Albertina seusai dilantik sebagai Dewan Pengawas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

"(Sebagai hakim) tetap lah. UU bilang bagaimana, jabatan struktural kan?" sambungnya.

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan menerima posisi anggota Dewas KPK karena perintah Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, perintah dari seorang pimpinan harus dilaksanakan.

"Ya bagaimana pun kalau perintah dari pimpinan harus dilaksanakan, untuk kepentingan negara," tuturnya.

Albertina belum mau bicara banyak soal tugas dan wewenang Dewas KPK.

Ia menyatakan segera berdiskusi bersama pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk melaksanakan tugas-tugas dalam empat tahun ke depan.

"Kita dewan pengawas aja baru dibentuk, tadi baru ketemu teman-teman. Ya kita rundingkan dulu, kita diskusikan dulu.

Soalnya kita perlu diskusi segala macam toh," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan anggota Dewas KPK dilarang rangkap jabatan.

Anggota Dewas KPK harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.

Selain itu mereka juga tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas KPK.

Para anggota Dewas KPK juga tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.

Perintah

Albertina Ho mengaku bersedia menjabat anggota Dewan Pengawas karena menjalankan perintah.

"Ini kan perintah, harus dijalankan," kata Albertina.

 Sosok Albertina

Dikutip TribunWow.com dari Wikipedia.com, Albertina Ho menjabat sebagai hakim wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namanya mulai dikenal publik seusai menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikenal sebagai sosok yang gigih dan tegas, Albertina Ho bahkan dijuluki sebagai Srikandi Hukum oleh sebagian kalangan.

Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kariernya bermula ketika ia diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Calon Hakim.

Lulus pendidikan calon hakim, Albertina langsung ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990).

Setelah itu, ia lama berkarier di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.

Hingga akhirnya pada 2005, ia ditugaskan sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

3 tahun berkarier di Mahkamah Agung, Albertina lantas ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di pengadilan inilah dia menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, satu di antaranya yakni kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.

Setalah menangani kasus tersebut, Albertina Ho langsung dipromosikan sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat pada 2011.

Ia pun berhasil menduduki posisi tersebut hingga 2014.

Pada Februari 2014 Albertina di promosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Hingga pada akhirnya ia kembali dipromosikan pada April 2016 sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebut Dewas KPK bak Jamur, Haris Azhar: Saya Melihat Ini Down Grade

 

Profil Albertina Ho dalam tayangan YouTube metrotvnews, Jumat (20/12/2019).
Profil Albertina Ho dalam tayangan YouTube metrotvnews, Jumat (20/12/2019). (YouTube metrotvnews)

Lima Nama Dewan Pengawas KPK

1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Anggota Dewas KPK)

2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)

3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)

4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)

5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK).

(Kompas.com/Ihsanuddin/TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Janji Dewas KPK Bukan Penegak Hukum Aktif, Kenapa Jokowi Pilih Albertina Ho?", dan "Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Tetap Hakim Aktif"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Albertina HoDewan Pengawas KPKJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved