Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Sopir Taksi Online Tiduri dan Peras Penumpang, Modus hingga 3 dari 14 Korban Dinikah Siri

Sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian. Ia tiduri dan peras penumpang yang dipacarinya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian.

Ia dituduh memeras penumpang yang dipacarinya.

Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim.

Video itu diambil secara diam-diam.

AS meminta sejumlah uang sembari mengancam akan menyebarkan video rekaman itu apabila keinginannya tak dipenuhi.

Korban Kasus Sopir Taksi Online yang Tiduri Penumpang Diberi Pendampingan, Polisi Sebut Ada 2 Trauma

 

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya di balik peristiwa ini?

Simak selengkapnya:

Polisi Ungkap Modus Sopir Taksi yang Tiduri 14 Penumpangnya sehingga Korban Bisa Terperdaya

Berawal dari Pacaran

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan AS dengan korban awalnya tidak disengaja.

Korban memesan taksi online dan datanglah AS.

Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang.

Keduanya memutuskan berpacaran.

Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil.

AS pun berkomitmen untuk menikah siri dengan korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sopir taksi online tiduri 14 penumpangnyaSopirTaksi OnlinePemerasanVideo Porno
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved