Breaking News:

Pembunuhan Satu Keluarga

Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pondok Melati Bekasi, Harris Simamora Divonis Mati

Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak hakim.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Harris Simamora terpidana pembunuhan satu keluarga di Bekasi seusai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, November 2019 lalu.

Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019 lalu bahwa Harris dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Ajukan Kasasi

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: 37 Adegan Dilakukan dan 5 Saksi Ikut Serta

Kuasa hukum Harris, Alam Simamora telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Alam meminta Hakim Agung memeriksa ulang Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat kliennya -- permintaan yang sama dengan yang ia ajukan sebelum Harris dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada 31 Juli 2019 lalu.

"Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya."

"Pertimbangan hukum kita adalah, situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya," jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Ia membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Seusai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap.

Berencana Menikah

Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi berencana menikah pada awal 2020.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Harris, Alam Simamora.

Alam menyebut, Harris berencana menikahi seorang perempuan meski menghadapi vonis mati atas perbuatannya.

"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Alam agak kaget dengan keinginan kliennya yang masih ada pertalian darah dengan dirinya itu.

Ia menghormati keinginan Harris.

Namun, Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya. "

Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana, narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.

Tetangga Sempat Dengar Jeritan Wanita kayak Kesakitan saat Malam Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," kata dia.

Harris divonis mati pada 31 Juli 2019 seusai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Ia membunuh Daperum beserta istrinya dengan linggis.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Seusai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dan membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, buat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap.

Kawasan komplek kontrakan Ammera di Kampung Rawa Lintah RT 01, RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang sempat jadi lokasi singgah terduga pembunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi.
Kawasan komplek kontrakan Ammera di Kampung Rawa Lintah RT 01, RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang sempat jadi lokasi singgah terduga pembunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.

Namun, banding ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.

(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetap Divonis Mati, Harris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kasasi ke MA", dan "Divonis Mati, Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Rencanakan Menikah"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pembunuhan Satu KeluargaPembunuhan satu keluarga di BekasiPembunuhan satu keluarga di Pondok Melati Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved