Terkini Daerah
Pembunuh Wina Mardiani, Mahasiswi Bengkulu yang Jenazahnya Dikubur di Indekos Akhirnya Ditangkap
Pelaku utama pembunuhan Wina Mardiani, mahasiswi yang jenazahnya ditemukan terkubur di belakang indekos akhirnya ditangkap polisi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya menangkap Pardi (PI) alias Pardi bin Suhaila (29), pelaku utama pembunuhan Wina Mardiani (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu, yang jenazahnya ditemukan terkubur di belakang indekos.
Pelaku ditangkap di Empat Lawang, Rabu (18/12/2019).
Tertangkapnya Pardi berkat kerjasama Polsek Lintang Kanan dengan Polres Bengkulu.
• Terungkap Motif Kasus Mahasiswi Bengkulu yang Jenazahnya Dikubur di Belakang Kos, Pelaku Sakit Hati
Pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum menyerah pada polisi dengan cara melukai perutnya menggunakan pisau, juga gantung diri.
"Pelaku berusaha bunuh diri dengan cara menusuk perut menggunakan pisau dan gantung diri saat polisi masih bernegosiasi dengan pihak keluarga," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, Jumat (20/12/2019).
Pelaku saat menjadi buron, sempat menyembunyikan diri di dalam hutan di kawasan Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
• Fakta Baru Kasus Mahasiswi di Bengkulu yang Jenazahnya Dikubur di Belakang Indekos, Pelaku Terungkap
Pardi merupakan terduga utama pelaku pembunuhan mahasiswi Wina Mardiani beberapa waktu lalu.
Dugaan pembunuhan dilakukan Pardi diungkap oleh istri Pardi, TK yang sebelumnya sudah diamankan.
Pardi merupakan penjaga indekos tempat Wina tinggal.
Sejauh ini polisi menetapkan tersangka terhadap Pardi dan WL, seorang penadah motor milik korban yang digadaikan oleh Pardi.
Pelaku membunuh korban karena merasa dendam dan sakit hati diminta untuk memperbaiki motor korban yang rusak karena pernah ditabrak oleh pelaku.
• Mahasiswi di Bengkulu Ditemukan Tewas Terkubur di Belakang Indekos setelah Hilang 3 Hari
Sebelum terjadi kejadian pembunuhan, pelaku menabrak motor korban yang terparkir di depan indekos.
Motor korban rusak di beberapa bagian.
Korban menuntut pelaku memperbaiki kerusakan tersebut.
Sampai pada saat kejadian korban belum mendapat kepastian pelaku ataupun istrinya untuk memperbaiki motor korban yang rusak.