Breaking News:

Terkini Internasional

Mantan Dirut Garuda Sunarko Kuntjoro Didakwa di Pengadilan AS atas Tuduhan Ekspor Ilegal ke Iran

Kuntjoro didakwa di Distrik Columbia pada Selasa (10/12) atas dugaan melanggar hukum ekspor AS terkait sanksi AS terhadap Iran.

Editor: Lailatun Niqmah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi persidangan. Mantan Direktur Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro, didakwa di Pengadilan Negeri Amerika Serikat. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro, didakwa di Pengadilan Negeri Amerika Serikat.

Kuntjoro didakwa di Distrik Columbia pada Selasa (10/12) atas dugaan melanggar hukum ekspor AS terkait sanksi AS terhadap Iran, sebagaimana diberitakan laman resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Tiga perusahaan Indonesia lain, PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK), juga disebut dalam tuduhan itu.

Burung Kacer Rp 150 Juta Hilang di Pesawat Garuda, Begini Kronologi dan Tanggapan Pihak Maskapai

Nama Kuntjoro tidak asing dalam dunia penerbangan sipil Indonesia.

Dia meniti karier di PT Garuda Indonesia dan pada 2005 ditunjuk sebagai direktur di bawah Emirsyah Satar.

Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil Kuntjoro bersama dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia lainnya sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce semasa Emirsyah Satar menjabat direktur utama maskapai tersebut.

Menurut surat dakwaan, Kuntjoro selaku pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama PTMS, dituduh berkonspirasi dengan beberapa pihak.

Antara lain maskapai Iran, Mahan Air; Mustafa Oveici, seorang pemimpin Mahan Air; juga pihak lain dari AS, pada periode Maret 2011 hingga Juli 2018.

AS menduga ada konspirasi yang melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan Air melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki kemudian diekspor kembali ke Mahan Air di Iran dan di tempat lain.

Dakwaan itu menuduh Kuntjoro dan tiga perusahaan itu melakukan aktivitas itu secara ilegal untuk menipu Amerika Serikat.

Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan untuk konspirasi pencucian uang dan membuat pernyataan palsu.

Mereka diduga mengharapkan keuntungan finansial dari akitivitas itu dengan melanggar peraturan-peraturan AS.

Seperti Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA), Peraturan tentang Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), peraturan ekspor, dan Peraturan tentang Sanksi Terorisme Global (GTSR).

Viral Cucu Usaha Garuda Tauberes, Erick Thohir Tertawa: Buat Saya Menggelitik

Erick Thohir Disebut Punya Proyek Ratusan Juta di Garuda, Arya Sinulingga: Hanya Menyediakan Artis

Departemen Keuangan Amerika Serikat menggolongkan Mahan Air sebagai organisasi yang diblokir karena diduga menyediakan dukungan finansial, material, dan teknologi bagi Pasukan Garda Revolusi Islam Iran.

Kuntjoro terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda US$250.000 (Rp3,5 miliar) untuk tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS; maksimum 20 tahun penjara dan denda US$1 juta (sekitar Rp14 miliar) atas tuduhan melanggar IEEPA.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/2
Tags:
Sunarko KuntjoroGaruda IndonesiaAmerika Serikat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved