Breaking News:

Terkini Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Ada Pasal yang Dibeli dan Dibuat karena Pesanan

Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.

Editor: Lailatun Niqmah
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Kan ada semua. Tinggal itu (bagian pengawasan) difungsikan. Kalau instrumen-instrumen strukturalnya sudah ada," ungkap Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Kamis (5/2/2019).

Ia mengatakan, kepolisian memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sementara itu, kejaksaan memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kendati demikian, ia tak memungkiri perihal praktik titip jabatan bagi posisi di bagian pengawasan tersebut.

Hal itu, menurutnya, termasuk bagian dari praktik mafia hukum.

"Tapi bagaimana orang-orang di situ.

Kadang kala di berbagai tempat itu, terjadi rebutan di tempat itu, karena orang disponsori orang.

Kamu di situ, nanti saya begini.

Ya sama di pilkada begitu, pileg begitu. Sama di penegak hukum juga," ungkapnya.

"Iya bagian di situ. Industri hukum itu bagian dari mafia hukum. Mekanisme dari mafia hukum adalah industri hukum," tutur dia.

Di ILC, Haikal Hassan Ungkap Pesan untuk Mahfud MD, Singgung soal Kekuasaan: Watak Aslinya Muncul

Secara keseluruhan, ia berpandangan bahwa untuk menangani fenomena tersebut harus dimulai dari pimpinan kementerian/lembaga hingga kepala daerah.

Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa proses penanganannya membutuhkan waktu jangka panjang.

"Mulai dari atas. Yang atas itu harus berani, tetapi jangan berharap selesai dalam waktu pendek, karena sudah sampai ke daerah-daerah," ujar Mahfud.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi ", dan "Soal "Industri Hukum", Mahfud Sebut Perlu Optimalkan Fungsi Pengawasan di Polri dan Kejaksaan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahfud MDHukumMenkopolhukam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved