Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Klaim Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi, Komnas HAM Beka Ulung Sebut Tak sesuai Fakta

Komnas HAM mengatakan klaim Menkopolhukam Mahfud MD tentang tidak adanya pelanggaran HAM di era pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu dikoreksi.

Editor: Mohamad Yoenus
Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan persiapa jelang Natal 2019. Terbaru, pernyataan Mahfud MD terkait tidak adanya pelanggaran HAM di era Jokowi dibantah Komnas HAM, Sabtu (14/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Komnas HAM mengatakan klaim Menkopolhukam Mahfud MD tentang tidak adanya pelanggaran HAM di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu dikoreksi karena tidak sesuai fakta.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di era Jokowi, seperti dalam konflik pertanahan.

Salah satunya, kata Beka, adalah penggusuran yang terjadi di Tamansari, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (12/12/2019) yang berujung rusuh.

 

Bandingkan Jokowi dengan Soekarno, Adi Prayitno Dicecar Politisi PDIP Deddy Sitorus, Lihat Reaksinya

Berdasarkan keterangan warga dan LBH Bandung, penggusuran itu disertai tembakan gas air mata, juga dugaan pemukulan aparat terhadap sejumlah orang yang menolak pengosongan lahan itu.

"Itu melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang martabat dan manusiawi," ujar Beka.

"Polisi menangkap orang yang diduga melakukan pidana boleh...tapi tidak dengan kekerasan apalagi dengan pengeroyokan, pemukulan," ujarnya.

Sebelumnya, Menkopolhukan mengatakan di era Jokowi tidak lagi ada pelanggaran HAM, yang diartikannya sebagai pelanggaran yang direncanakan oleh negara.

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan demonstrasi yang berakhir rusuh tanggal 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

'Mereka Lupa Kami Manusia'

Berdasarkan Laporan Komnas HAM tahun 2018, kasus yang paling banyak diadukan adalah isu terkait lahan, yakni sebanyak 52 kasus.

Menurut laporan itu, sengketa tanah terjadi antara masyarakat dengan perusahaan atau dengan pemerintah.

a

Sengketa tanah, menurut Komnas HAM, dikarenakan pembangunan infrastruktur yang menjadi program prioritas negara, seperti penggusuran warga Cikuasa Pantai oleh Pemerintah Kota Cilegon dan pembangunan jalan tol Serpong-Cinere, Banten.

Pada kasus Taman Sari, Bandung, penggusuran dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk membuat rumah deret.

Eva Eryani, salah seorang warga Taman Sari, menyesalkan peristiwa itu karena sengketa terkait izin lingkungan rumah deret itu masih disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, penggusuran juga tidak didahului pemberitahuan pada seluruh warga.

Ia mengklaim menyaksikan tindakan aparat yang memukul warga yang menolak penggusuran juga merasakan dampak gas air mata.

"Gas air mata 'bagus sekali' mereka ya. Siang-siang jam 14:00, itu ada anak-anak, orang tua sepuh," ujarnya.

Puluhan warga, kata Eva, mengungsi di masjid sekitar area penggusuran.

Ia mengkritisi ucapan Mahfud mengenai tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi.

"Mereka lupa bahwa kami adalah manusia. Mereka menganggap kami binatang mungkin, yang bisa diusir begitu saja," ujarnya.

Namun, pengakuan itu dibantah pemerintah kota Bandung yang mengatakan operasi telah diadakan sesuai prosedur dengan konsep yang disebutnya 'membangun bukan menggusur.'

Kabag Humas Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya mengatakan yang dilakukan pemerintah adalah mengamankan aset yang diklaimnya milik pemerintah kota.

Tanggapi Pro Kontra Pencalonan Gibran, Relawan Ungkap Poin Plus yang Dimiliki: Jadi Anak Jokowi

Ia menambahkan warga yang terkena dampak pembangunan akan dipindahkan ke Rusun Rancacili selama masa konstruksi

"Ini untuk menjamin hak warga juga dalam memperoleh tempat pemukiman dan penghidupan yang layak," ujar Sony.

"Tanah itu milik kita, kita ada semua bukti-buktinya. Kita tidak mungkin sembarangan."

Ia menambahkan pemerintah kota sedang melakukan identifikasi terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepada warga dalam proses penggusuran.

'Memang tidak terjadi HAM berat'

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan memang sejak era Jokowi tidak terjadi pelanggaran HAM berat.

Ia mengartikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan pemerintah melanggar HAM secara sistematis dan meluas.

Namun, pelanggaran HAM masih sering terjadi, kata Beka.

Hal itu dapat dilihat dari insiden yang terjadi sehari-hari seperti penggusuran yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah.

Wacana Ekspor Benih Lobster Dikritik Susi Pudjiastuti, Jokowi: Yang Penting Negara Dapat Manfaat

Ia juga menanggapi ungkapan Mahfud mengenai pemerintah tidak terlibat dalam pelanggaran HAM.

"Pemerintah daerah (yang melakukan penggusuran) kan negara. Artinya pemerintahan Pak Jokowi kan dari pemerintah pusat sampai level yang paling bawah," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan HAM sebagai standar dalam pemerintahan dan pembangunan yang ada. (BBC Indonesia/Callistasia Wijaya)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Mahfud klaim tak ada pelanggaran HAM zaman Jokowi, Komnas HAM : 'Fakta bicara lain, masih sering terjadi penggusuran'"

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Mahfud MDJokowiKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved