Breaking News:

Terkini Internasional

Soal Gugatan Uni Eropa, Luhut Pandjaitan: Jangan Pernah Negara Manapun Dikte Kebijakan Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia akan melawan gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih (ore) nikel.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia akan melawan gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih (ore) nikel.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur.

“Selama ini ekspor nikel ore terbesar sebesar 98 persen ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya 2 persen."

"Jadi bagaimana dibilang saya bela Tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan Indonesia,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2019).

Digugat Eropa, Jokowi Siapkan Pengacara Terbaik: Jangan Keok

Luhut menyatakan, pemerintah melibatkan KPK, TNI, serta Dirjen Bea dan Cukai untuk mencegah adaanya ekspor nikel.

Ini didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya ingin menjelaskan langkah kita menghentikan sementara ekspor nickel ore yang seharusnya masih diperbolehkan sampai 1 Januari 2020."

"Kenapa itu kita lakukan karena dari laporan yang kami terima, (nikel) yang diekspor itu sudah melebihi kuota yang ada dan bahkan tiga kali lipat," ujarnya.

"Alasan yang kedua, ternyata yang diekspor itu tidak kadar 1,7 persen ke bawah tapi sudah lebih,” lanjut Luhut.

Pernyataannya itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wacana Ekspor Benih Lobster Dikritik Susi Pudjiastuti, Jokowi: Yang Penting Negara Dapat Manfaat

Khusus mengenai penjualan nikel ke luar negeri diatur di pasal 62A, dimana kadar yang diperbolehkan adalah di bawah 1,7 persen.

Dia juga ingin mendorong kembali Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor bahan mentah.

“Tapi sesungguhnya pun kita ini semua sudah melanggar aturan, karena Undang-Undang Minerba tahun 2009 mengatakan bahwa 5 tahun sejak itu sudah tidak lagi diperbolehkan ekspor raw material."

"Tapi ada kebijakan waktu itu dengan memberikan (toleransi sampai) berapa tahun ke depan," ungkapnya.

Kini, Kementerian ESDM membuat kebijakan bahwa mulai 1 Januari 2020, menghentikan atau melarang ekspor bahan mentah sehingga industri hilirisasi bisa berkembang.

Harga Fantastis Paspor Emas Malta, Tiket bagi Orang Super Kaya yang Mau Jadi Warga Eropa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanEropaEkspor
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved