Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Dituduh Injak Perut Perawat, Ini Tanggapan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syama'un

Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un membantah melakukan tindak penganiayaan pada perawat.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Serambinews.com
Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul bin Syamaun, menyampaikan sambutan ketika membuka Seminar Nasional Alquraan MTQ Aceh XXXIII/2017 di Aula Serbaguna Idi, Senin (20/11/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un, memberikan tanggapan terkait berita yang beredar baik di media sosial maupun media online tentang dirinya telah melakukan kekerasan fisik kepada perawat yang bertugas di rumah sakit Shultah Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.

Sanggahan berupa klarifikasi itu disampaikannya kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019).

“Saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan sepihak, tanpa tahu persis kronologis kejadian yang sebenarnya dan tanpa konfirmasi langsung kepada saya, atau direktur rumah sakit,” ungkap Wabup Syahrul bin Syama’un yang dimintai hak jawabnya oleh Serambinews.com, Jumat sore.

Fakta di Balik Viral Video Oknum Satpam Aniaya Pasien RSJ, Kronologi hingga Tanggapan Rumah Sakit

Wabup membantah bahwa ia tidak melakukan kekerasan fisik terhadap perawat RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah, namun ia mengakui bahwa ada memberikan teguran kepada perawat rumah sakit yang ada di ruangan saat itu.

Saat itu, menurut Wabup, ia bertanya kepada perawat.

“Siapa dokter dan perawat piket di ruangan itu?," ucapya.

“Tapi tidak ada yang menjawab pertanyaan saya. Sementara saya sebagai pasien sudah menunggu lebih 30 menit dalam keadaan sesak dan hanya butuh oksigen, tapi tidak ada satu oksigen pun di situ"

"Padahal setengah jam sebelum saya ke rumah sakit, saya sudah menghubungi pihak rumah sakit untuk menyiapkan oksigen saja."

"Nah jika saya sebagai pimpinan saja seperti ini pelayanan (tidak maksimal) yang saya dapat, lalu bagaimana nasib masyarakat umum,” ungkap wabup.

Padahal, jelas wabup, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan undang-undang.

Dan berdasar pasal 4 huruf g, UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Karena itu, wabup merasa bahwa pelayanan di rumah sakit Sulthan Peureulak, tidak maksimal, dikarenakan para petugas medis seperti lupa tupoksinya masing-masing.

Ia mengingatkan kepada kepala kesatuan perawat baik di Aceh Timur, maupun di Banda Aceh, agar tidak latah dalam menerima laporan dari bawah sebab tidak tahu persis kronologis kejadian.

“Begitu juga kepada media tolong jaga kode etik jurnalistik dan dalam mengekpos berita sesuai dengan UU pers," ungkapnya.

"Benar atau tidak seperti yang diisukan saya lakukan kekerasan fisik?"

Halaman
123
Tags:
Aceh TimurBerita ViralKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved