Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
PPATK Bongkar Transaksi Aneh Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Rekening Kasino, Ini Kata Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus rekening di Kasino.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Publik tengah digemparkan dengan adanya penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
Bahkan uang yang ditemukan oleh PPATK itu mencapai Rp 50 miliar.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," ujar Tito Karnavian seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut.
Kemendagri bisa menindak kepala daerah yang bersangkutan melalui pengawasan yang dilakukan oleh para inspektorat.
"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar penegak hukum segera melakukan tindak lanjut terkait masalah tersebut.
Peniliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan penyelidikan harus menyoroti sumber dana kepala daerah yang tersimpan di rekening kasino luar negeri.
• Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kalau Dia Punya Usaha?
"Dari mana itu didapatkan, siapa yang harus menindaklanjuti," ungkap Tama seperti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin (16/12/2019).
Tama menjelaskan, yang berhak menyidik masalah tersebut adalah aparat-aparat penegak hukum
"Tentu saja ini kewenangannya menjadi kewajiban di kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga-lembaga lainnya, punya kewenangan penyidik pencucian uang," katanya.
Tak hanya masalah tersebut, penegak hukum harus menyelidiki transaksi-tranksaksi mencurigakan lainnya yang ditemukan oleh PPATK.
"Jadi menurut saya, apapun penemuan PPATK itu menjadi hal yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, KPK," kata Tama.
Tama mengatakan, penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengumumkan siapa yang telah bertindak demikian.
• Kritik Pentas Drama Menteri, Rocky Gerung Usulkan Jokowi Pakai Rompi Oranye KPK: Lebih Bermutu
"Karena begini kita kan masih harus memastikan, ketika penelusuran itu dilakukan disampaikan, diumumkan kan belum tentu juga itu betul-betul hasil kejahatan," ucapnya.
PPATK tidak berhak untuk melakukan penyidikan, namun mereka harus melaporkan transaksi mencurigakan itu ke pihak-pihak bersangkutan.
"Tapi dalam bayangan saya, PPATK ini kan tidak punya kewenangan penyidikan nah pilihannya berarti dia harus menyampaikan, karena PPATK ini menyampaikan hasil transaksi mencurigakannya kepada kepolisian, kejaksaan, kepada KPK," ungkapnya.
Lihat videonya sejak menit awal:
Daftar Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Pejabat:
Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara.
PPATK menduga ada penyelundupan dan pencucian uang hasil korupsi.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (16/12/2019), modus dari dugaan tindak korupsi itu beragam.
• PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Rekening Kasino, Ini Kata ICW
Berikut modus dugaan penyelundupan dan pencucian uang yang dilakukan pejabat:
- Menempatkan uang senilai Rp 50 Miliar di rekening Kasino.
- Pembelian Barang Mewah
- Pembelian Emas Batangan
- Pembelian Helikopter AW 101
Tak hanya itu, selain kasus rekening kasino di luar negeri yang menggemparkan, ada pula penyelundupan benih lobster hingga ratusan miliaran rupiah, berkisar Rp 300 - 900 miliar/tahun.
Tranksaksi miliaran rupiah itu juga menggunakan valuta asing.
Kemudian, ada pula penyelundupan ponsel dengan aliran dana dari dan ke luar negeri hingga Rp 1,2 triliun sejak 2012 hingga 2016.
Dugaan penyelundupan itu melibatkan jaringan penyelundup dan bahkan melibatkan distributor ponsel di Indonesia.
Lalu, ada dugaan pencucian uang dalam pembangunan jalan dan jembatan.
• Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kalau Dia Punya Usaha?
Ada 33 pejabat publik menerima aliran dana yang tranksaksinya tidak sesuai dengan peruntukkan proyek.
Bahkan senilai Rp 223,6 miliar tidak sesuai dengan pengerjaan proyek.
Sebanyak Rp 460,7 miliar diduga dikorupsi.
Lihat videonya mulai menit ke-2:00:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)