Breaking News:

CPNS

Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Cara Ajukan Sanggah Lewat SSCN.BKN.GO.ID

Cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2019, dapat dilakukan melalui SSCN.BKN.GO.ID

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Terbaru, Cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2019 

TRIBUNWOW.COM - Seleksi CPNS kini sudah memasuki masa sanggah yang dimulai sejak Senin (16/12/2019) dan akan berakhir pada Kamis (26/12/2019).

Bagi anda yang gagal di seleksi administrasi karena salah mengunggah data dan kurang lengkap, kini bisa mengajukan penyanggahan lewat https://sscn.bkn.go.id.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu yang dapat digunakan untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sanggah dilakukan agar instansi terkait mengecek ulang berkas lamaran Anda yang gagal di seleksi administrasi.

Pelamar hanya memiliki waktu paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.

Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh tiap instansi paling lama 7 hari seusai waktu pengajuan sanggah.

Pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.

Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.

Dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut adalah dokumen yang sebelumnya digunakan oleh pendaftar saat melakukan pendaftaran di SSCN.

Update CPNS 2019: Daftar 39 Instansi yang Berstatus Telah Tampilkan Pengumuman, Cek di Sini

Kesalahan yang Bisa Disanggah

Dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2019), Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, menjelaskan kesalahan yang diperbaiki melalui sanggah.

Kesalahan yang diperbaiki dalam masa sanggah adalah kesalahan terkait dokumen pendaftaran CPNS.

Ia menekankan masa sanggah tidak bisa dilakukan untuk mengubah informasi dokumen pelamar.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar Ridwan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
CPNSBadan Kepegawaian Negara (BKN)CPNS 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved