Breaking News:

Terkini Nasional

Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah

Wakil Ketua KPK Saut Situorang tak ingin ada pegawai KPK yang melakukan pengunduran diri lagi menyusul diberlakukannya UU KPK yang baru.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOneNews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap tak ada penambahan jumlah pegawai KPK yang mengundurkan diri 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari soal mundurnya belasan pegawai KPK dalam waktu yang berdekatan.

Dilansir TribunWow.com, Saut menyatakan tak ingin ada lagi pegawai KPK yang melakukan pengunduran diri dalam waktu yang dekat.

Saut mengatakan dirinya tak dapat memastikan terkait penyebab mundurnya para pegawai KPK ini karena diterbitkannya undang-undang (UU) KPK yang baru.

Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur seusai Status Beralih ASN, Saut: Mungkin Lebih Nyaman Tempat Lain

Hal ini dikarenakan ada beberapa alasan yang ditulis oleh sejumlah pegawai tersebut dalam surat pengunduran diri mereka.

"Saya tidak dapat memastikan mereka keluar karena ada undang-undang baru," ujar Saut seperti dikutip dari tayangan TvOne, Minggu (15/12/2019).

Pihak KPK disebut Saut, juga tak dapat berbuat banyak soal keinginan para pegawai ini.

"Karena begitu mereka (pegawai KPK yang mengundurkan diri) mengajukan ke pimpinan, kita tak bisa melepaskan," tutur Saut.

"Dia hanya bilang, ingin dekat dengan keluarga, pengen mengabdi ke tempat lain, terima kasih kepada KPK yang telah beri saya waktu untuk mengabdi."

Kendati demikian, selama dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, baru kali ini terjadi pengunduran diri dengan jumlah banyak.

Ia juga tak mau menduga penyebab mundurnya ini karena pemberlakukan UU KPK yang baru soal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini hanya analisis, bisa jadi saya salah, belum tentu karena undang-undang itu," katanya.

Hingga kini, sudah terdapat 12 orang pegawai KPK yang melakukan pengunduran diri, Saut berharap tak ada lagi pegawai KPK yang melakukan hal serupa dalam waktu dekat ini.

"Saat ini sudah ada 12, mudah-mudahan enggak nambah," pungkas Saut.

Lihat video selengkapnya:

Soal Nama-nama Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD Sebut Bakal Ada Kejutan dari Jokowi

Pemberlakukan UU KPK Baru

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN.

Ia menegaskan peralihan status itu akan dialami oleh seluruh pegawai tanpa kecuali.

"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Peralihan itu akan mulai berlaku setelah pimpinan baru KPK nanti dilantik.

Tjahjo juga tak mempermasalahkan terkait dengan pengunduran diri sejumlah pegawai KPK tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/12/2019) mengenai  kinerja dan gaji pegawai KPK nanti akan mengacu pada UU ASN.

Sedangkan untuk aturan kinerja akan diterapkan sesuai tempat kerja masing-masing.

"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," ujar Tjahjo.

Revisi UU KPK ini telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna September lalu.

Dalam UU yang sudah disahkan tersebut, KPK menjadi lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif, namun tetap menjalankan tugas dan kewenangan secara independen.

Badan kepegawaian Negara (BKN) pun sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait status pegawai ini.

Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diberlakukan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Diyakini Masih Tetap Independen

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan hilang setelah alih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/12/2019) Arsul menilai, independensi pegawai KPK kembali pada integritas masing-masing orang.

Ia lalu mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki Direktorat Jenderal Penegak Hukum LHK, tetapi tidak kehilangan independensi.

"Namun saya tidak sependapat jika dengan menjadi ASN maka mereka akan kehilangan independensinya."

"Indepeneden atau tidak itu akan terpulang kepada kualitas, kapabilitas dan integritas masing-masing mereka yang jadi penegak hukum," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (13/12/2019).

Arsul mengatakan, para pegawai KPK harus kompak dalam menata independensi ketika Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.

"Jangan mengikuti pola pikir bahwa seolah-olah dengan revisi UU KPK itu maka KPK kehilangan independensinya," ujarnya.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saut SitumorangKPKUU KPKTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved