Breaking News:

Terkini Nasional

Sesalkan Pencopotan Ari Askhara, Arief Poyuono Tantang Sri Mulyani Periksa Tanjung Priok

Arief Poyuono mengatakan permasalahan yang dilakukan Ari Askhara hanya persoalan perizinan dan pembayaran denda

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Indonesia Lawyers Club
Arief Poyuono mengatakan permasalahan yang dilakukan Ari Askhara hanya persoalan perizinan dan pembayaran denda 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengkritisi Menteri BUMN Erick Thohir soal pencopotan mantan Direktur Utama Garuda Ari Askhara karena masalah penyelundupan.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Ari Askhara dapat diselesaikan apabila dilakukan pembayaran denda ke Pabean untuk menebus motor Harley Davidson.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Jumat (13/11/2019), mulanya Poyuono membahas soal pencopotan Ari Askhara yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Mencopot Dirutnya juga kan tidak pakai prosedur, Garuda itu listed company (perusahaan publik)," kata Poyuono.

Arief Poyuono Sindir Erick Thohir soal Kasus Garuda: Si Erick Ini Harus Ngerti, Ini Cuma Hasil Kecil

Poyuono menjelaskan sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia memiliki tata caranya sendiri dalam mengatur pencopotan pejabat.

"Tunduk kepada undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pergantian direksi, pencopotan direksi, dan komisaris, bagi perusahaan yang listed company di bursa saham, itu harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," papar Poyuono.

Poyuono mengatakan langkah yang dilakukan oleh Erick Thohir dalam menyelesaikan permsalahan kasus penyelundupan oleh Ari Askhara akan memperburuk kredibilitas BUMN.

"Kalau begini nanti bukannya bagus, menjadi jelek nama BUMN, dan berdampak kepada saham-saham BUMN lain yang melantai di pasar modal," jelas Poyuono.

Poyuono bahkan menyindir apa yang dilakukan oleh Erick Thohir sebagai tindakan yang membuka keburukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin periode pertama pemerintahan.

"Nah ini kan sama saja, Erick ini membuka boroknya Joko Widodo sendiri, bahwa selama 5 tahun ini ternyata BUMN dikelola oleh Joko Widodo, itu tidak baik," ujar Poyuono.

Poyuono meminta agar menggunakan asas praduga tak bersalah dalam menilai kasus penyelundupan yang dilakukan oleh Ari Askhara.

"Sekarang enggak boleh namanya perusahaan listed, kita pompa terus medianya, seakan direkturnya enggak benar," kata Poyuono.

"Kita harus pakai praduga tak bersalah," tambahnya.

Ia menjelaskan permasalahan yang dilakukan oleh Ari Akshara sebenarnya dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah denda.

"Sebenarnya dalam Pabean, enggak ada pidananya, bayar saja sudah selesai, kalau enggak boleh dibayar ya dibuang," jelas Poyuono.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ari AskharaArief PuyuonoSri Mulyani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved