Breaking News:

Terkini Nasional

Jadi Wantimpres, Wiranto Didesak Mundur dari Hanura

Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir masih menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres Jokowi.

Tribunnews.com/Irman Rismawan
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wiranto saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan.

"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2019).

9 Profil Lengkap Wantimpres Baru Jokowi: Wiranto, Soekarwo, hingga Raja Minyak Indonesia

Soal larangan rangkap jabatan itu disebutkan Inas tertuang dalam UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden No 19/2006.

Dalam Pasal 12 huruf (c) UU No 19/2006 itu tertulis anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Karena berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," tuturnya.

Ini 9 Profil Lengkap Wantimpres Baru Jokowi: Wiranto, Habib Luthfi hingga 2 Konglomerat Indonesia

Oleh karena itu, Inas berharap Wiranto segera mengirimkan surat pengunduran diri dari partai.

Dia meminta Wiranto bersikap layaknya negarawan dengan tidak menunda-nunda mengundurkan diri.

"Sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU No 19/2006 tersebut, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai," ujar Inas.

Wiranto terpilih sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dia dan delapan anggota lainnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (13/12/2019).

Sepak Terjang Wiranto, Mantan Menko Polhukam yang Kembali ke Istana dan Jadi Ketua Wantimpres

Menurut Jokowi, mantan Panglima ABRI itu sudah memiliki pengalaman panjang di pemerintahan.

Terakhir, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Masalah pengalaman, track record, Pak Wiranto kan track record dan pengalamannya panjang di pemerintahan. Menangani banyak masalah. Ini kan memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden," kata Jokowi seusai pelantikan. (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditunjuk Jadi Wantimpres, Wiranto Diharapkan Segera Mundur dari Hanura"

Sumber: Kompas.com
Tags:
WirantoDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)JokowiPartai HanuraInas Nasrullah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved