Terkini Daerah
Fakta Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Atas Kompor, Dijadikan Pelampiasan karena Kerap Dipukul Suami
Kesal karena sering dipukuli suami saat ribut, PIL (24), ibu tiri warga Desa Sukajaya, Lempasing, Lampung, melampiaskannya kepada anaknya, AM (10).
Editor: Ananda Putri Octaviani
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
5. Kekerasan oleh orang terdekat
Menanggapi aksi kekerasan terhadap anak tersebut, praktisi relasi anak – orangtua asal Lampung, Fitria Laurent mengatakan, hal itu adalah fenomena yang patut diwaspadai.
Karena, menurutnya, memang sulit diterima oleh akal sehat bahwa kekerasan yang menimpa anak justru dilakukan oleh orang terdekat si anak.
“Apakah benar perilaku anak yang menjadi pemicu atau penyebab tindakan kekerasan orangtua atau orang dewasa lainnya?” katanya saat dihubungi, Jumat.
• Seusai Prank Percobaan Bunuh Diri Minum Cairan Pembersih Lantai, Aida Saskia Masuk Rumah Sakit
Fitria menggarisbawahi pada diksi “penyebab”, karena dalam narasi kepolisian ataupun pemberitaan sering disebutkan bahwa hal yang menyebabkan terjadinya kekerasan itu adalah karena perilaku si anak.
“Ada apa dengan orangtua saat ini, kenapa cenderung tidak tahan dengan rengekan anak? Tidak terima dengan perilaku anak yang tidak sesuai standar ukuran orang dewasa? Ataukah, anak hanya menjadi tempat pelampiasan yang aman?” katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Khairina, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor, Sering Dipukuli Suami hingga Korban Jadi Pelampiasan"